Pengusaha soal Aturan Potong Upah 25%: Industri Bisa Pertahankan Lapangan Kerja

18 Maret 2023 20:27
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pabrik garmen. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pabrik garmen. Foto: AFP
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), beranggapan terbitnya Permenaker 5/2023 dapat membuat industri padat karya orientasi ekspor mempertahankan lapangan kerja mereka.
Beleid tersebut mengatur industri padat karya berorientasi ekspor tertentu dapat melakukan penyesuaian upah buruh dipotong maksimal 25 persen. Urgensi dari Permenaker ini adalah kondisi sektor industri padat karya orientasi ekspor tertentu yang sedang sulit dan berpotensi terjadi PHK.
"Dengan adanya kelonggaran ini perusahaan-perusahaan padat karya berorientasi ekspor bisa memiliki ruang gerak yang lebih besar dalam mempertahankan lapangan kerja dan produktivitas dalam kondisi yang sulit ini, hingga demand ekspor mengalami normalisasi," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani kepada kumparan, Sabtu (18/3).
Chair of B20 Indonesia, Shinta Kamdani , saat forum IAC B20. Foto: Dok. B20
zoom-in-whitePerbesar
Chair of B20 Indonesia, Shinta Kamdani , saat forum IAC B20. Foto: Dok. B20
Terkait berapa banyak buruh yang bisa diselamatkan dari PHK melalui Permenaker ini, Shinta mengatakan akan perlu dilihat lebih jauh karena kebijakan ini selain tergantung pada kondisi perusahaan, juga pada komunikasi bipatrit antar buruh dan perusahaan.
"Ini tidak akan mudah mengingat kita juga mendekati periode Ramadhan dan Lebaran, di mana tentu pekerja memiliki ekspektasi tertentu terhadap penghasilan," kata Shinta.
"Karena itu, kami harap pekerja bisa memahami dan bisa berdialog secara konstruktif sehingga sebanyak mungkin lapangan kerja bisa dipertahankan," sambungnya.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Dari sisi pelaku usaha, tegas Shinta, sangat berupaya meminimalisasi PHK dan mempertahankan sebanyak mungkin pekerja yang ada saat ini.
"Tentu saja ini dengan catatan bila dialog dengan pekerja bisa berjalan dengan lancar dan beban upah bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar perusahaan," pungkas Shinta.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, alasan pemerintah menerbitkan Permenaker tersebut adalah untuk mencegah terjadinya PHK yang terjadi di industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
"Benar-benar Permenaker 5 tahun 2023 ini adalah hadir untuk mencegah PHK semakin banyak, khususnya dari industri padat karya orientasi ekspor khususnya industri padat karya tertentu," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jumat (17/3).
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020