Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengusaha soal Aturan Potong Upah 25%: Industri Bisa Pertahankan Lapangan Kerja
18 Maret 2023 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut mengatur industri padat karya berorientasi ekspor tertentu dapat melakukan penyesuaian upah buruh dipotong maksimal 25 persen. Urgensi dari Permenaker ini adalah kondisi sektor industri padat karya orientasi ekspor tertentu yang sedang sulit dan berpotensi terjadi PHK.
Terkait berapa banyak buruh yang bisa diselamatkan dari PHK melalui Permenaker ini, Shinta mengatakan akan perlu dilihat lebih jauh karena kebijakan ini selain tergantung pada kondisi perusahaan, juga pada komunikasi bipatrit antar buruh dan perusahaan.
"Karena itu, kami harap pekerja bisa memahami dan bisa berdialog secara konstruktif sehingga sebanyak mungkin lapangan kerja bisa dipertahankan," sambungnya.
Dari sisi pelaku usaha, tegas Shinta, sangat berupaya meminimalisasi PHK dan mempertahankan sebanyak mungkin pekerja yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja ini dengan catatan bila dialog dengan pekerja bisa berjalan dengan lancar dan beban upah bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar perusahaan," pungkas Shinta.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, alasan pemerintah menerbitkan Permenaker tersebut adalah untuk mencegah terjadinya PHK yang terjadi di industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
"Benar-benar Permenaker 5 tahun 2023 ini adalah hadir untuk mencegah PHK semakin banyak, khususnya dari industri padat karya orientasi ekspor khususnya industri padat karya tertentu," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jumat (17/3).