Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengusaha Soal Patokan Harga Batu Bara USD 70/Ton: Banyak Mudaratnya
9 Maret 2018 18:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sebesar maksimal USD 70 per ton disambut baik PLN lantaran bisa mengurangi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Tapi tidak dengan pengusaha batu bara.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan para pengusaha batu bara selama ini tetap menginginkan agar batu bara untuk kelistrikan mengikuti harga pasar.
Hendra yang hadir dalam konferensi pers di Kementerian ESDM terkejut karena Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 mengatur bahwa harga USD 70 per ton merupakan batas tertinggi.
Sebagai gambaran, di saat Harga Batubara Acuan (HBA) menginjak USD 101,86 per ton seperti saat ini, PLN membeli dengan harga USD 70 per ton. Tapi ketika harga batu bara sedang anjlok, PLN akan membeli sesuai harga yang sedang berlaku di pasar saat itu, tidak ada batas bawah untuk melindung produsen batu bara.
ADVERTISEMENT
Menurut Hendra, sejak awal para pengusaha berada dalam posisi bahwa penetapan harga komoditas batu bara ini harusnya mengikuti harga pasar. Dalam pandangannya, pengaturan harga batu bara lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Penetapan harga sebesar USD 70 per ton akan berdampak negatif pada industri pertambangan batu bara nasional. Para pengusaha tambang batu bara tentu akan mengurangi investasinya karena skala keekonomian yang kurang bagus.
Penurunan investasi berarti pengurangan eksplorasi untuk menemukan cadangan batu bara baru. Bila demikian yang terjadi, cadangan batu bara Indonesia akan habis lebih cepat. Tentu juga akan ada pengurangan tenaga kerja alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jadi posisi awal kita sih inginnya mengikuti harga pasar jadi dualisme harga itu justru banyak mudaratnya. Yang kami inginkan adalah penetapan kebijakan harga ini tentunya juga mempertimbangkan kelangsungan usaha dan yang paling utama adalah mengenai konservasi cadangan," kata Hendra.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang menjadi salah satu pemasok batu bara untuk DMO (Domestic Market Obligation) sebanyak 6 juta ton tahun ini mengaku tak keberatan dengan keputusan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan PTBA, Suherman, mengatakan dampak patokan harga batu bara untuk kelistrikan USD 70 per ton tak berpengaruh signifikan pada kinerja perusahaan.
"Kalau Bukit Asam, kita akan mengikuti ketetapan pemerintah. Dampaknya terhadap pencapaian target, kita sudah hitung, enggak signifikan karena kita punya strategi lain," katanya kepada kumparan (kumparan.com).
Strateginya, PTBA tahun ini akan menggenjot produksi batu bara kalori tinggi di atas 6.400 GAR untuk pasar ekspor. Adapun pasokan batu bara berkalori tinggi yang diekspor sebanyak 2 juta ton. Langkah ini dinilai cukup bagus karena indeks harga pasar saat ini USD 101,86 per ton.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini