Pengusaha Soal Perpanjangan PPKM Darurat: Keuangan Kami Sudah Sekarat

15 Juli 2021 9:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kursi di tempat makan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat berlaku. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kursi di tempat makan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat berlaku. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menimbang opsi memperpanjang berlakunya PPKM Darurat. Sinyal akan adanya skenario ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Banggar DPR RI.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga diamini oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Saat ini, PPKM Darurat baru diberlakukan dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kabar diperpanjangnya pengetatan bakal membuat pengusaha semakin ketar ketir.
"Pengusaha semakin ketar ketir, penuh ketidakpastian. Ini kondisi yang teramat berat bagi pelaku usaha, terlebih sektor non-esensial dan kritikal yang diharuskan tutup selama PPKM Darurat," jelas Sarman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Menurut Sarman, diperpanjangnya kebijakan bakal berdampak pada semakin hilangnya omzet dunia usaha. Sementara di tengah tak adanya pendapatan, beban operasional pun terus berjalan.
Kondisi ini berdampak pada semakin sekaratnya arus kas para pengusaha. Mau tidak mau, keputusan PHK terhadap karyawan pun akan terus meningkat.
ADVERTISEMENT
"Para pengusaha akan pusing tujuh keliling memikirkan untuk bisa bertahan. Ini sudah masuk kategori darurat, cash flow semakin sekarat sedangkan peluang mendapatkan omzet tidak pasti," jelas Sarman.
"Jika ini benar-benar diperpanjang, ada kemungkinan rasionalisasi dengan PHK dan merumahkan karyawan bahkan paling ekstrem menutup usahanya," sambungnya.
Dia berharap gelombang PHK ini bisa dibendung oleh pemerintah dengan benar-benar menjalankan berbagai stimulus dan keringanan pajak. Para pengusaha juga berharap langkah PPKM Darurat ini betul-betul bisa menekan kasus COVID-19, sehingga pengorbanan sektor usaha tidak sia-sia.
"Kami berharap angka COVID-19 ke depan pelan-pelan semakin menurun ke titik paling rendah. Penegakan hukum harus diberlakukan kepada siapa pun yang melanggar termasuk pelaku usaha," pungkasnya.