Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pengusaha soal Wacana Cukai Makanan Siap Saji: Tak Bisa Langsung Berlaku
23 September 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan pihaknya sudah intens berdiskusi terkait rencana pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak termasuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kemarin juga sudah dengan Kementerian Kesehatan, kita juga memberikan masukan-masukan, memang kan semua proses itu kan perlu transisi, jadi enggak bisa langsung," ucapnya saat ditemui di kantor pusat Apindo, Senin (23/9).
Selain itu, Shinta mengatakan aspirasi dari para pengusaha menyatakan bahwa mereka tidak ingin diberikan beban tambahan dengan pengenaan cukai, sehingga meminta agar pelaksanaannya dibahas bersama-sama.
Para pengusaha memberikan beberapa catatan terkait implementasi cukai makanan olahan. Pertama, pendidikan atau sosialisasi kepada masyarakat merupakan faktor utama keberhasilan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat itu perlu pendidikan, enggak bisa langsung kemudian di-complete gitu, karena prinsipnya ini tujuannya untuk kesehatan, jadi memang aspek yang terutama harus pendidikan dulu kita perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat juga mengerti," jelas Shinta.
Kemudian dari aspek produsen. Shinta menilai para pengusaha perlu waktu lebih banyak untuk mempersiapkan dampak kebijakan tersebut, seperti dari sisi labelling produk makanan.
Catatan ketiga, lanjut Shinta, yaitu implementasi kebijakan ini perlu landasan riset yang cukup. Pasalnya, dia menilai pemerintah tidak bisa serta merta mengambil contoh pelaksanaan dari negara maju untuk diterapkan di Indonesia.
"Kita enggak bisa bandingkan hanya dengan negara maju, kita mesti lihat negara-negara ini seperti apa, nah juga kita mesti melakukan riset internal, apakah benar bahwa kalau dilakukan ini akan membantu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Shinta berharap agar cukai untuk pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak ini bisa secara tepat sasaran berdampak kepada peningkatan kesehatan masyarakat/
"Perlu banyak persiapan dan konsultasi publik yang dilakukan, terutama kami dengan pelaku usaha, sebelum ini bisa benar-benar diterapkan, jadi itu permintaan kami agar prosesnya kita jalanin dulu sebelum ada pengeluaran dari kebijakan-kebijakan yang nantinya akan menyulitkan," pungkas Shinta.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024. Salah satu yang dibahas adalah pengenaan cukai pada makanan olahan termasuk makanan siap saji.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," demikian Pasal 194 ayat (1).
ADVERTISEMENT
Dalam ayat (2) Pasal 194, pemerintah juga akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Selanjutnya dalam ayat (3) Pasal 194, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
Selain penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat juga dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi Pasal 194 ayat (4) beleid tersebut.