news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur Pegawai saat Libur Bisa Dipenjara dan Didenda

28 Januari 2025 8:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Memasuki musim libur terkadang masih ada pegawai yang diwajibkan untuk tetap bekerja. Perihal ini, pengusaha yang tidak membayar upah lembur untuk pegawai yang bekerja di hari libur dapat dipenjara dan didenda.
ADVERTISEMENT
Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85. Pada baleid tersebut, pengusaha wajib membayar upah lembur pekerja yang tetap bekerja di hari libur.
"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur-libur resmi," tulis akun Instagram Kemenaker, @kemnaker.
Nantinya pengusaha yang tidak membayar upah lembur pekerja yang tetap masuk saat libur juga memiliki potensi untuk mendapat hukuman pidana minimal satu bulan atau paling lama mencapai 12 bulan. Selain itu juga terdapat denda.
"Denda paling sedikit Rp 10 juta rupiah, dan paling banyak seratus juta rupiah," jelas baleid tersebut.
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
Meski demikian para pekerja di sektor pelayanan kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, jasa pelayanan transportasi, usaha pariwisata, penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar tetap diperbolehkan untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
Pekerjaan yang dilaksanakan secara terus menerus dan pada keadaan lain mengikuti kesepakatan kerja yang ada.
"Pekerjaan yang apabila dihentikan proses produksi merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi [tetap diperbolehkan bekerja]," jelas Kemnaker dalam unggahan yang sama.