Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengusaha Tekstil Keluhkan Permendag No.8/2024: Justru Buat Banjir Produk Impor
28 Mei 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menegaskan, Permendag ini bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.
Sebelumnya, importasi kategori produk garmen dan tekstil atau dikenal sebagai finish product ini dikontrol oleh regulasi dari Kementerian Perindustrian, Permenperin no 5 tahun 2024 sehingga, barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri,hal ini sudah dipatuhi oleh industri tekstil.
Menurut Danang, Permendag ini seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.
“Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mundurnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” kata Danang melalui keterangannya, Selasa (28/5).
Danang menyampaikan, kegundahan dari kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan garmen yang mempertanyakan apa motif Menteri Perdagangan melahirkan Permendag 8 tahun 2024 ini.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, ia mencatat, Sejak dua tahun lalu industri TPT terpaksa mengurangi hampir 100 ribu pekerjanya. Kemudian di 2022 pascacovid, industri TPT mulai menggeliat lagi meskipun belum pulih sepenuhnya. Masalah-masalah geopolitik internasional mengakibatkan Market export turun. Maka, market domestik menjadi strategi penting untuk bertahan.
“Tetapi apa daya, gempuran produk-produk tekstil dan garmen impor membuat industri TPT belum mampu menjadi tuan rumah di negara sendiri. Para Pemangku industri TPT sudah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk stop impor tekstil dan garmen. Tetapi dalam rangka stop impor ini, pemerintah belum mampu mengerem banjirnya impor legal dan ilegal,” tegas Danang.
Ia berpendapat, Permendag 8 tahun 2024 ini telah secara nyata dimaksudkan merugikan industri tekstil dan garmen. “Permendag 8 meniadakan aturan Pertimbangan Teknis (PERTEK) yang menjadi kewenangan Kemenperin dan sudah dipatuhi dengan baik oleh pelaku industri tekstil dan garmen,” tambah dia.
ADVERTISEMENT