Pengusaha Tekstil Kritik Permendag 8 Tahun 2024: Menguntungkan Importir Umum

3 Juni 2024 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan ini bisa merugikan industri tekstil. Dia berharap pemerintah dapat mengganti peraturan tersebut dengan peraturan yang lebih menguntungkan industri tekstil.
Seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.
Bahkan, dia menyinggung Pemerintah terkait Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dapat diganti, sementara aturan Permendag tidak bisa diubah.
"Undang-Undang pemilu aja bisa diganti sama beliau masa Permendag tidak bisa diganti. Punya aturan masa nggak bisa diganti," kata Danang di Jakarta, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
"Apabila Permendag itu hanya menguntungkan sebagian pedagang impor maka itu harus diperhatikan, jadi beliau harus melihat secara keseluruhan," kata Danang.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memberikan arahan dan motivasi pada acara pelatihan SDM di Balai Industri Produk Tekstil dan Alas Kaki, Tambakaji, Kota Semarang, Kamis (2/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Tidak ada sesuatu (peraturan) yang tidak bisa diubah di republik kita ini Mahkamah Konstitusi dan peraturan KPU bisa diubah kok," ujarnya.
Performa Industri tekstil dan pakaian Jadi saat ini tengah berada pada level ekspansi dan menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut didukung oleh permintaan luar negeri dan domestik yang masih kuat.
Namun begitu, para pelaku industri tekstil dan pakaian jadi yang menyatakan kekhawatiran dengan adanya relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, timbul kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil dan produk tekstil atas gempuran produk impor.
Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai tumbuh 2,64 persen secara tahunan atau year on year (yoy) pada triwulan I 2024.
Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34 persen yoy untuk produk tekstil dan 3,08 persen yoy untuk pakaian jadi.