Pengusaha Tolak Cukai Plastik dan Minuman Manis, Apindo: Introspeksi Dulu

21 Maret 2023 18:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto:  ANTARA FOTO/Nova Wahyud
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyud
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sangat memberatkan pengusaha dan perlu dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menuturkan dirinya masih bertanya-tanya tujuan pengenaan cukai minuman berpemanis ini apakah untuk masalah kesehatan atau semata-mata mencari uang.
"Kami melihat bahwa penerapannya kurang cermat, pengecualian itu hanya untuk madu dan sayuran artinya semua bahan minum kena semua," ujarnya saat ditemui di St Regis Jakarta, Selasa (21/3).
Hariyadi menjelaskan, pada dasarnya tujuan cukai adalah mengenakan pungutan dengan tujuan mengurangi konsumsi pada suatu produk yang memang dianggap tidak memberikan manfaat pada masyarakat.
Dia pun mempertanyakan apakah betul penerapan cukai minuman berpemanis itu basisnya 2 gram pengemasan. Padahal, menurut dia, kebijakan internasional menetapkan di 6 gram.
"Lebih aneh lagi jus dari buah-buahan kena juga cukai. Penerapannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku secara industri juga apa yang dilakukan negara lain," sambung Hariyadi.
ADVERTISEMENT
Hariyadi pun telah meminta waktu khusus kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas kembali cukai minuman berpemanis. Dia juga menilai rencana penerapan cukai plastik perlu dibahas ulang.
"Cukai plastik itu kan untuk mengurangi konsumsi masyarakat agar tidak menimbulkan limbah lingkungan. Harus kita lihat, plastik-plastik yang beredar sekarang itu malah plastik daur ulang, bisa kita lihat botol mineral, itu bisa didaur ulang jadi botol lagi," jelasnya.
Hariyadi Sukamdani Foto: Nicha/kumparan
Dengan demikian, Hariyadi menilai yang menjadi masalah adalah tempat pengelolaan limbah plastik yang belum banyak disediakan pemerintah. Dia pun meminta pemerintah untuk introspeksi diri terlebih dahulu.
"Lucu juga sekarang apa-apa yang ditimpakan adalah industrinya, yang kena denda industri, pemerintah juga harusnya mikir pengelolaan limbahnya aja tidak ada," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain belum layaknya fasilitas pengolahan limbah plastik, dia juga menilai edukasi penggunaan plastik kepada masyarakat juga tidak dilakukan oleh pemerintah.
"Akhirnya yang kena bolak-balik industrinya. Ini yang jadi catatan kita, sampai hari ini kita tidak punya tuh pengolahan limbah dan ditumpuk saja di Bantar Gebang. Pemerintah harusnya introspeksi dulu," pungkas Hariyadi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengungkapkan implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis masih dikaji lebih lanjut pada tahun ini. Sebab, pihaknya masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang belum kembali pulih.
"Kita pasti lihat detail-detail kondisi industri dan tenaga kerja," ujar Askolani di Gedung Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2).
"Kita tahu di 2022 banyak kebijakan yang berubah punya efek ke masyarakat. Ini yang sebetulnya tadi kenapa selalu kita berpikir dan evaluasi. Insyaallah sih kita akan lihat waktu dan momentum yang pas untuk ini," kata dia.
ADVERTISEMENT