Pengusaha Tolak Larangan Barang Impor Dijual Online, Ini Kata Menteri Teten

6 Agustus 2023 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menanggapi penolakan pengusaha terkait aturan pemerintah yang melarang e-commerce dan social commerce menjual barang impor di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
ADVERTISEMENT
Teten mengatakan aturan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM dalam negeri, agar tidak kalah bersaing dengan barang impor dari China yang dijual dengan harga murah.
"Itu pasti yang keberatan yang jual produk di luar. Kalau kebijakan harga minimal USD 100 atau setengah juga itu untuk lindungi produk-produk dalam negeri," kata Teten usai acara Hajatan UMKM bersama Grab Indonesia di Fresh Market Bintaro, Tangerang, Minggu (6/8).
Teten menyebut kebijakan untuk memperketat aktivitas penjualan produk impor juga dilakukan agar barang murah tak masuk dalam negeri. Ia pun menekankan bahwa produk-produk buatan UMKM tak kalah bagus dibanding dengan barang buatan luar negeri.
"Jangan sampe lah barang murahan masuk dalam negeri. Kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," ungkap Teten.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana pemerintah yang akan melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Rencana tersebut nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, juga menyoroti rencana mengenai platform belanja online yang tidak boleh menjadi produsen. Selain itu juga soal pengenaan pajak yang sama antara barang impor dan UMKM.
“Poin pertama (rencana pelarangan e-commerce jual barang impor di bawah USD 100) harus dibatalkan, karena proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan dunia," ujar Sonny dalam keterangannya, Sabtu (5/8).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, jika hal itu dilanggar, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam perdagangan internasional. Sonny menilai, cross-border trading oleh merchant luar negeri merupakan bentuk perdagangan masa depan dan telah berlaku universal dengan asas resiprokal atau timbal balik sesama negara.
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
Banyak UMKM Gulung Tikar
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah mengatakan sejumlah pengusaha mengaku gulung tikar alias bangkrut karena tidak dapat bersaing dengan harga yang ditawarkan produk impor.
Wientor menyebut kategori usaha UMKM yang tidak dapat bersaing dengan harga murah yang ditawarkan produk China adalah konveksi dan sweater rajut. Sebab, harga yang ditawarkan oleh produk impor China sangat murah dibanding harga yang ditawarkan UMKM dalam negeri.
“Saya nggak ngomong banyak loh ya ada komplain UMKM bangkrut yang masuk ke kami. Yang bangkrut itu adalah UMKM kategori konveksi, sweater karena nggak bisa bersaing, pure karena harga," ujar Wientor.
ADVERTISEMENT
Wientor tak merinci total jumlah UMKM yang bangkrut karena harga murah produk impor di social commerce. Namun, ia menyebut telah menerima aduan dari 70 pelaku usaha yang terdampak dari produk impor China.