Pengusaha Truk Rugi Rp 120 M Imbas Macet Horor di Priok, Ini Respons Pelindo

19 April 2025 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah truk melintas di depan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah truk melintas di depan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejak Rabu (16/4) karena kontainer menumpuk membuat pengusaha truk merugi. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menghitung kerugiannya sekitar Rp 120 miliar.
ADVERTISEMENT
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Adi Sugiri, mengatakan belum merinci kerugian para truk karena masih fokus pada normalisasi layanan. “Kami masih fokus menyelesaikan percepatan normalisasi layanan,” kata Adi kepada kumparan, Sabtu (19/4).
Meski begitu, Pelindo sudah memberikan beberapa kompensasi kepada pemilik truk kontainer dan kargo yang terjebak macet. Salah satunya menambah waktu pembatasan Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2) atau yang bisa disebut Tila (Tanda ikatan legalitas). Tila merupakan surat yang dikeluarkan oleh operator pelabuhan untuk mengizinkan penyerahan peti kemas kepada pelanggan.
"Tila-nya diperpanjang, dan tidak ditarik cost (biaya) sehingga ini akan sangat membantu teman-teman pengendara truk atau pemilik kargo,” lanjutnya.
Sejumlah truk melintas di depan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu Pelindo juga tidak menarik biaya untuk bagi pengendara yang masuk pada tapping gate terminal bongkar muat dan menyediakan konsumsi bagi para sopir yang harus menunggu terurainya lalu lintas di Pelabuhan Tanjung Priok. Truk yang terdampak juga diberi perpanjangan masa closing time secara gratis.
ADVERTISEMENT
Closing time adalah batas waktu penerimaan kontainer dalam pelabuhan, closing time bisa dibedakan menjadi 2 jenis, closing time secara dokumen dan closing time secara fisik peti kemas. Biasanya closing time dokumen dulu, baru closing time fisik,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menuturkan, pengusaha truk yang tergabung dalam Aptrindo telah merugi Rp 120 miliar imbas kemacetan Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 16-17 April 2025.
"Kita rugi lah, kira-kira sudah Rp 120 miliar. Iya, selama tanggal 16 sama 17 April," terangnya.
Indonesia dikenai tarif impor 32 persen tapi Trump menunda penerapannya selama 90 hari. Selama penundaan 90 hari itu, Trump tetap menerapkan tarif impor yang lebih rendah ke 75 negara, termasuk Indonesia, sebesar 10 persen. Karena itulah, eksportir lebih awal mengirim barang-barangnya ke AS
ADVERTISEMENT
"Salah satu penyebabnya bahwa kebijakan Trump mengenai biaya masuk yang diterapkan mulai 90 hari ke depan membuat eksportir Indonesia ingin supaya barangnya mereka sampai di Amerika," katanya.