Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Pengusaha Ungkap Ada Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Penuh, Minta Berunding
10 April 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerja paling lama 7 hari sebelum lebaran. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahan.
ADVERTISEMENT
Keluarnya surat tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerja sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menanggapi kebijakan pembayaran THR tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan dalam dalam kondisi normal tentu semua sektor usaha akan mampu membayar THR secara penuh. Namun, kata Sarman, saat ini belum semua sektor usaha sudah bangkit.
“Di tengah ketidakpastian saat ini, di mana kita masih dalam proses pemulihan dan banyak sektor usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh serta beberapa sektor usaha yang selama COVID juga mengalami omzet dan profit yang tidak menentu membuat cash flow-nya sangat tertekan,” kata Sarman, Minggu (10/4).
ADVERTISEMENT
Sarman membeberkan arus kas pengusaha yang belum mampu bangkit sepenuhnya seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain. Ia mengharapkan sektor tersebut diberikan ruang berunding terkait pembayaran THR.
“Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada,” ujar Sarman.
“Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan,” tambahnya.
Selain itu, Sarman mengatakan posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
ADVERTISEMENT
Sarman menegaskan keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR.
“Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha,” ungkap Sarman.
Sarman berharap penanganan pandemi COVID-19 semakin terkendali dan berganti menjadi endemi. Sehingga tidak ada lagi pembatasan. Ia menganggap kalau COVID-19 sudah mereda bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena daya beli bertumbuh hingga lapangan kerja tersedia. Kalau semua bertumbuh, Sarman memastikan di tahun depan THR bisa dibayar penuh.
“Sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan Pemerintah,” tutur Sarman.