Pengusaha Usul Aturan Harga Batu Bara Khusus buat PLN Direvisi

Pada 2018 lalu, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 yang menetapkan patokan harga batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sebesar maksimal USD 70 per ton. Tujuannya agar PLN bisa mendapatkan bahan bakar dengan harga stabil dan terjangkau, sehingga tarif listrik tak perlu naik.
Namun, harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO) khusus untuk PLN itu hanya berlaku mulai 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019. Belum ada kejelasan apakah pemerintah akan melanjutkan kebijakan ini atau tidak.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) atau Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengatakan, para pengusaha tambang sudah diminta pemerintah untuk berembuk mengenai kelanjutan aturan DMO bagi PLN. Dari IMA, Djoko mengusulkan agar aturan DMO batu bara untuk PLN diubah.
IMA ingin agar harga batu bara DMO untuk kelistrikan ditentukan berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA) yang dikurangi sedikit. Dengan demikian, harga batu bara untuk PLN akan sedikit lebih murah dari harga pasaran.
"Kalau dari asosiasi, yang jelas kami minta harga pasar dikurangi sedikit, jadilah harga DMO. Jadi HBA (Harga Batubara Acuan) dasarnya. HBA kan berubah berdasarkan harga pasar dunia," kata dia saat usai rapat dengan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Pertambangan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (11/12).
Oleh Kementerian ESDM, kata Djoko, para pengusaha batu bara diminta menghitung biaya produksi per perusahaan yang akan disesuaikan dengan HBA tiap bulan.
"Ini kan HBA akan bicara lagi ke produsen kira-kira cost-nya berapa, harga jualnya berapa, karena kalau ditetapkan, kasihan juga pengusahanya. Kita diberitahu anggota untuk siap-siap (mengusulkan ke pemerintah)," lanjut dia.
Selain opsi harga DMO berasal dari HBA dikurangi sedikit, pilihan lain yang diusulkan pengusaha adalah tak ada DMO. Jadi, para pengusaha tambang batu bara diusulkan memberikan 'saweran' kepada PLN untuk biaya produksi listrik, seperti yang diberlakukan pada sawit. Jika uang urunan itu jadi, maka PLN membeli harga batubara ke pengusaha dengan harga pasar alias tak ada DMO.
Djoko mengatakan, pada dasarnya, asosiasi mendukung langkah pemerintah jika nanti DMO tetap diberlakukan tahun depan. Sebab, tujuannya baik untuk menerangi Indonesia, terutama wilayah yang tertinggal, dengan tarif terjangkau. Tapi, dia menekankan agar aturan yang diberlakukan tahun depan bisa juga menguntungkan pengusaha.
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan agar aturan ini tak diperpanjang. Menurut APBI, sebaiknya harga batu bara DMO diserahkan pada mekanisme pasar saja supaya lebih adil.
Menurut Hendra, patokan harga tersebut sama sekali tak menguntungkan pengusaha tambang. Sebab ketika harga batu bara melambung tinggi, pengusaha hanya bisa menjual dengan harga USD 70 per ton ke PLN. Tapi saat harga batu bara jatuh hingga di bawah USD 70 per ton seperti saat ini, PLN membeli dengan harga pasar.
"Kami ingin (patokan harga batu bara DMO untuk PLN) cuma sampai akhir tahun, ke depan baiknya mengikuti harga pasar supaya fairness," kata Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, kepada kumparan.
Panggil Asosiasi untuk Bicara Masalah Pertambangan
Tak hanya IMA yang dipanggil ke Kementerian ESDM. Dalam rapat yang digelar pukul 10:00 WIB, Staf Khusus Menteri ESDM bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif, juga mengumpulkan asosiasi lain yakni Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI).
Lalu ada juga Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF). Indonesia Mining Institute (IMI), Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, dan Indominepro. Mereka dipanggil untuk berdiskusi mengenai masalah pertambangan nasional, termasuk mencari solusinya.
Djoko mengatakan, selain DMO, yang dibahas Irwandy ada 17 poin. Beberapa di antaranya adalah masalah RUU Minerba yang tak kunjung selesai, masalah ekspor bijih nikel, pembatasan smelter, dan lainnya.
"Kemudian dibicarakan SOP (standar operasional prosedur). SOP-nya mengatakan kita bertemu sebulan sekali, kemudian para delegasi asosiasi diminta sebelum bertemu di bulan berikutnya sudah berikan usulan berdasarkan persoalan yang diprioritaskan. Jadi nanti ada pertemuan lagi," kata Djoko.
