news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pengusaha yang Investasi di Daerah Diminta Libatkan UMKM Lokal dan Koperasi

15 Maret 2025 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Khusus II. Foto: Kementerian Investasi/BKPM
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Khusus II. Foto: Kementerian Investasi/BKPM
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Todotua Pasaribu, meminta para pengusaha yang berinvestasi di daerah harus melibatkan UMKM dan koperasi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu disampaikan Todotua saat menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Khusus II, Pembahas Rancangan Peraturan Khusus Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
”Saran saya untuk adanya pasal penyertaan usaha terhadap kegiatan investasi itu sendiri, agar operasi pertambangan dan lain-lain dapat melibatkan UMKM atau koperasi. Supaya pelaku usaha lokal bisa mendapatkan porsi yang baik terhadap kegiatan investasi di daerah,” kata Todotua melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/3).
Todotua mengungkapkan Kalimantan Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan investasi, terutama melalui pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sumber daya alam unggulan, seperti batu bara dan kelapa sawit. Untuk itu, regulasi baru perlu dirancang untuk memberikan insentif yang lebih jelas bagi investor, memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam ekosistem investasi, serta membuka lebih banyak peluang bagi tenaga kerja daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kalimantan Selatan. Salah satu fokus utama adalah revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Khusus II. Foto: Kementerian Investasi/BKPM
Todotua berharap penyempurnaan regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses perizinan, melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ia memastikan pihaknya sudah memfasilitasi program kemitraan bagi usaha besar dengan UMKM melalui fitur Kemitraan dalam sistem OSS.
ADVERTISEMENT
”Kami berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat semakin erat, sehingga peluang investasi dapat dioptimalkan. Kami juga berharap dapat bertemu dengan eksekutif Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengeksplorasi lebih lanjut ruang-ruang investasi yang tersedia di daerah ini,” ujar Todotua
Berdasarkan data realisasi investasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tahun 2024, Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan nilai investasi Rp 24,8 triliun (peringkat ke-16 dari 38 provinsi). Nilai tersebut berasal dari tiga besar sektor yaitu Pertambangan (51,56 persen), Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (14,12 persen), Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan (7,08 persen).