Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pengusaha yang Tolak Cukai Rokok Naik Atas Nama Buruh Dinilai Hanya Akal-akalan
7 November 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, menyindir pengusaha yang mengatasnamakan rakyat lalu menolak kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok. Menurutnya, argumen tersebut hanya akal-akalan saja demi kepentingan bisnis semata.
ADVERTISEMENT
Hasbullah mengatakan, saat ini industri rokok bukan lagi menjadi industri padat karya yang banyak menyerap buruh. Ia merasa industri rokok besar yang menguasai 80 persen produksi rokok telah menggunakan mesin. Menurutnya, satu mesin tersebut mampu menggantikan 1.000 buruh.
"Itu sudah dilakukan oleh industri rokok beberapa tahun lalu. Jadi argumen bahwa rokok padat karya itu masih sering diangkat-angkat untuk sekadar membantah perlunya kenaikan cukai rokok," kata Hasbullah pada konferensi pers yang digelar TCSC IAKMI, Senin (7/11).
Di dalam bisnis industri rokok, Hasbullah juga mengungkapkan, berdasarkan penelitian World Bank yang dilakukan di Indonesia menunjukkan bahwa para pekerja kasar di industri rokok, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik, angka kemiskinannya jauh lebih tinggi daripada masyarakat miskin pada umumnya.
ADVERTISEMENT
"Mereka dibayar kecil, sementara industri rokok punya untung luar biasa besar. Ini juga bagian dari ketidakadilan di negeri ini, di mana pemerintah terlalu banyak memproteksi investor," ujar Hasbullah.
Hasbullah mengatakan jumlah buruh pabrik rokok dan petani di Indonesia sedikit. Namun, ia mengatakan hal itu dijadikan argumen oleh pihak-pihak yang punya kepentingan untuk tetap ambil untung besar.
"Jangan sampai kita terkecoh dengan argumen-argumen dari sebagian orang yang memang punya kepentingan sekarang ini jangka pendek dalam bisnisnya. Bisnisnya itu termasuk bisnis jabatan, kalau dia pegang jabatan, otoritas. Bisnis posisi di industri di perusahaan, di masyarakat. Itu yang bakalan selalu saja menyuarakan negatif terhadap kenaikan cukai rokok," tutur Hasbullah.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
ADVERTISEMENT
“Rata-rata (naik) 10 persen. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11).