Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Peserta Selalu Antre di Rumah Sakit

13 November 2019 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Berbicara soal BPJS Kesehatan, antrean panjang dan merasa tak diutamakan pelayanannya di rumah sakit, sudah menjadi pembicaraan umum di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan antrean disebabkan semakin banyaknya peserta karena akses finansial ke fasilitas kesehatan kini semakin mudah.
"Dulu pasien jantung, misalnya, karena mendengar biaya pengobatan Rp 200 juta, tidak berani ke faskes. Sekarang jadi berani karena tidak membayar," ujar Andayani di FMB9, Kominfo, Jakarta, Rabu (13/11).
Panjangnya antrean itu, kata Andayani, berbeda maknanya dengan menomorduakan peserta BPJS Kesehatan. Dia berjanji, akan bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Kemenkes agar layanan bisa ditingkatkan.
"Kalau menomorduakan saya rasa tidak ya. Bahkan ada rumah sakit yang 99 persen pasiennya adalah peserta BPJS. Termasuk di rumah sakit pemerintah yang berbiaya mahal. Lha kalau kemudian ada peserta yang merasa dinomorduakan, lantas yang nomor satunya siapa?” katanya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun depan. Kebijakan dipicu oleh jumlah defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak sejak 2014 hingga tahun ini.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari di Forum Merdeka Barat Kominfo. Foto: Dok: BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 29 Perpres tersebut, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Sementara itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri kelas II juga akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000. Kenaikan iuran pada peserta mandiri tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.