Penjelasan DJP soal Aturan Impor Susu Perah Tak Kena Pajak

13 November 2024 21:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu peternak sapi, Wignyo, menuangkan susu sapi hasil perasannya di kandang miliknya di Jawa Timur. Para peternak sapi di Jawa Timur diberikan program pengembangan, pendampingan, serta bantuan teknis mengenai beternak yang baik. Foto: Nestle
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu peternak sapi, Wignyo, menuangkan susu sapi hasil perasannya di kandang miliknya di Jawa Timur. Para peternak sapi di Jawa Timur diberikan program pengembangan, pendampingan, serta bantuan teknis mengenai beternak yang baik. Foto: Nestle
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terkait isu pembebasan pajak impor produk susu tertentu yang mendapat sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak menjelaskan jika pembebasan pajak untuk impor susu tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2022, tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
Adapun aturan soal pembebasan PPN atas produk susu tertentu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf (i). Dalam beleid tersebut dijelaskan jenis susu yang mendapatkan pembebasan PPN.
"Susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya," demikian isi rincian kriteria dalam aturan tersebut.
Pembebasan PPN juga tidak berlaku untuk kepada susu atau produk susu yang terbuat dari lapisan lemak susu sebelum dihomogenisasi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya peternak susu protes mengenai adanya aturan pembebasan impor susu. Peternak sekaligus pengepul susu sapi asal Pasuruan, Jawa Timur, Bayu Aji Handayanto, mengaku miris dengan kebijakan tersebut.
Protes juga sebelumnya dilakukan para peternak susu dari Boyolali Jawa Tengah. Mereka bahkan membuang susu, karena banjirnya impor susu perah.
Peloper susu melakukan aksi mandi susu sapi yang tidak terserap oleh industri pengolahan susu di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
Sebelumnya Kementerian Koperasi juga meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali soal pengenaan bea masuk 0 persen terhadap produk susu impor yang saat ini didominasi oleh Selandia Baru dan Australia.
Di sisi lain, Indonesia dan Australia sudah memiliki perjanjian perdagangan bebas bilateral IA-CEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang telah berlaku sejak 5 Juli 2020.
Melalui perjanjian IA-CEPA, Australia telah menghilangkan seluruh tarif bea masuk (6.474 pos tarif) untuk produk-produk Indonesia, sehingga ekspor Indonesia ke Australia sepenuhnya bebas bea masuk.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Indonesia juga telah menghapuskan sebagian besar tarif bea masuknya (94,5 persen) atau setara dengan 10.229 pos tarif) untuk produk-produk Australia.