Penjelasan E-Commerce soal Dugaan Monopoli Layanan Jasa Pengiriman

28 Mei 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada salah satu e-commerce di Indonesia yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, e-commerce memastikan akan mentaati pertauran yang berlaku di Tanah Air.
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," tulis manajemen Shopee Indonesia dalam keterangannya, Selasa (28/5).
KPPU menggelar sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman di Platform Shopee di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5).
Sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman di Platform Shopee di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Sebelum menggelar sidang, KPPU juga melakukan investigasi yang melibatkan beberapa investigator internal KPPU. Berdasarkan hasil investigasi KPPU, ada penggunaan algoritma untuk pemilihan kurir tertentu.
KPPU menegaskan berdasarkan Pasal 19 huruf d UU 5/1999, pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
ADVERTISEMENT
Lalu, Pasal 25 huruf a UU yang sama adalah pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.