Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penjelasan E-Commerce soal Dugaan Monopoli Layanan Jasa Pengiriman
28 Mei 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) menduga ada salah satu e-commerce di Indonesia yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, e-commerce memastikan akan mentaati pertauran yang berlaku di Tanah Air.
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," tulis manajemen Shopee Indonesia dalam keterangannya, Selasa (28/5).
KPPU menggelar sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman di Platform Shopee di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5).
Sebelum menggelar sidang, KPPU juga melakukan investigasi yang melibatkan beberapa investigator internal KPPU. Berdasarkan hasil investigasi KPPU, ada penggunaan algoritma untuk pemilihan kurir tertentu.
KPPU menegaskan berdasarkan Pasal 19 huruf d UU 5/1999, pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
ADVERTISEMENT
Lalu, Pasal 25 huruf a UU yang sama adalah pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.