Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya menyediakan insentif khusus hari raya idul fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran.
"Selain insentif khusus tersebut, Grab Indonesia senantiasa memberikan berbagai program bantuan bagi Mitra Pengemudi, seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang bisa digunakan Mitra untuk memenuhi kebutuhan hariannya," ujar Tirza melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3).
"Contoh diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain," tambahnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyambut baik perusahaan khususnya aplikator yang berniat memberikan THR ke mitra ojol. Ia menegaskan bentuk THR itu bergantung masing-masing aplikator.
ADVERTISEMENT
"Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya idul fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program. Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," ujar Indah saat dihubungi kumparan.
Sebelumnya, Kemnaker menegaskan perusahaan ojek online wajib memberikan THR Lebaran 2024 kepada para driver dan kurir logistik. Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori PKWT.
Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan, surat edaran tersebut untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berdasarkan perjanjian kerja sehari-hari, mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara untuk pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama waktu kerja.