Penjelasan Kartu Prakerja soal 2,1 Juta Nama Titipan Menaker Tak Diloloskan

27 November 2020 6:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah geram dengan Manajemen Kartu Prakerja. Sebab, sebanyak 2,1 juta korban PHK yang masuk dalam daftar prioritas (whitelist) pemerintah, tak semua lolos sebagai peserta di gelombang 11 Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
Kekecewaan Ida direspons oleh Manajemen Kartu Prakerja. Mereka menilai, tetap harus ada validasi data pada 2,1 juta korban PHK yang masuk daftar prioritas. Berikut kumparan rangkum, Jumat (27/11).

2,1 Juta Korban PHK 'Titipan' Presiden Jokowi hingga DPR

Menurut Ida, data prioritas 2,1 juta orang tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Selain itu, data tersebut juga merupakan usulan dari NU, Muhammadiyah, DPR RI, dan Dinas Ketenagakerjaan.
Dari 2,1 juta orang yang diprioritaskan itu disisir kembali hingga mendapat 555.540 orang yang masuk daftar whitelist. Sebanyak 25 ribu orang merupakan data usulan dari DPR RI; 20.700 usulan NU; 9.000 usulan Muhammadiyah; dan 500 ribu usulan Disnaker.
“Kami sangat sayangkan keputusan PMO (Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja). Data pekerja terdampak 2,1 juta dan diperintahkan presiden langsung, dapat karpet merah seharusnya, ternyata hanya sebagian kecil yang diterima,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11).
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker

Manajemen Prakerja Nilai Harus Ada Verifikasi Sekalipun Data Prioritas

Menanggapi kekecewaan Ida, Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, menjelaskan, meskipun ada karpet merah untuk nama-nama tersebut, namun semua proses verifikasi tetap harus berjalan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Apalagi PMO Kartu Prakerja bekerja sesuai aturan yang menaungi Program Kartu Prakerja yaitu Perpres No. 76/2020 dan Permenko Bidang Perekonomian No. 11/2020. Perpres dan Permenko tersebut secara eksplisit menyebutkan daftar yang dikecualikan atau tidak dapat menerima Program Kartu Prakerja.
“Sehingga semua usulan nama whitelist, daftar prioritas dari Kemenaker tetap harus kami verifikasi terhadap daftar pengecualian ini,” ujar Louisa kepada kumparan, Kamis (26/11).

Beda Data Manajemen Kartu Prakerja dan Menaker Soal Daftar Prioritas

Louisa Tuhatu juga mengatakan data yang disampaikan Ida Fauziyah dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut keliru. Artinya, ada beda data antara Manajemen Kartu Prakerja dan Menaker soal daftar prioritas.
"Ada 2 kesalahan angka yang disampaikan dalam dengar pendapat kemarin. Pertama, PMO tidak pernah menerima data 2,1 juta nama. Yang kami terima adalah data dengan 1,7 juta nama," ujar Louisa.
ADVERTISEMENT
Namun meski 1,7 juta nama tersebut merupakan prioritas, Louisa menegaskan bahwa pihaknya tetap harus melakukan proses verifikasi, seperti halnya nama-nama lain. Sebab, PMO Kartu Prakerja bekerja sesuai aturan yang menaungi Program Kartu Prakerja yaitu Perpres No. 76/2020 dan Permenko Bidang Perekonomian No. 11/2020.