Kumparan Logo

Penjelasan Kemenhub soal 8 Bandara Internasional di RI Akan Turun Kasta

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Shutter Stock

Beredar surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kemenhub mengenai adanya usulan penurunan status penggunaan 8 bandara di Indonesia. Kedelapan bandara tersebut diturunkan statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 tersebut diklasifikasi sebagai surat penting internal mengenai usulan status penggunaan bandar udara. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan ditujukan kepada atasannya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 14 Juli 2020 silam.

Adapun kedelapan bandara tersebut, yakni Bandara Maimun Saleh, Sabang; RH Fisabilillah, Tanjung Pinang; Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon; Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopah, Merauke.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Perhubungan Udara, Fransiscus Budi Prayitno menuturkan, hal tersebut merupakan perintah Presiden Jokowi.

“Ada memang sesuai perintah Presiden,” katanya kepada kumparan, Jumat (4/9).

Bandara Blimbingsari, Banyuwangi Foto: Cornelius Bintang/kumparan

Namun, saat ini penurunan status tersebut masih dalam pembahasan internal bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Lebih lanjut, Fransiscus menambahkan, selama ini bandara-bandara tersebut memang tidak ada penerbangan internasional. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menurunkan status 8 bandara tersebut.

“Selama ini tidak ada penerbangan internasional meskipun status internasional contoh bandara di Sabang itu internasional untuk bantuan tsunami (2004) menampung pesawat dari luar, nah setelah itu memang tidak ada penerbangan lagi,” katanya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai, bandara internasional yang ada saat ini terlalu banyak. Berdasarkan catatannya, ada sekitar 30 bandara internasional di seluruh Indonesia.

"Arahan Presiden sudah jelas. Saya melihat bahwa airline hub kita terlalu banyak, 30 landasan internasional, kenapa harus 30," ujar Luhut dalam sebuah webinar katanya dalam diskusi transportasi untuk merajut keberagaman secara virtual, Jumat (14/8).