Penjelasan Kemenhub soal Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket karena Avtur Mahal

Aturan teranyar Kemenhub ini mengakomodir tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Aturan ini mulai dijalankan per 4 Agustus 2022.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, yang dimaksud merestui kenaikan harga tiket tersebut dalam konteks penerapan kebijakan fuel surcharge.
"Maksudnya membolehkan menerapkan fuel surcharge akibat kenaikan harga avtur," jelas Adita kepada kumparan, Sabtu (13/8).
Adita menegaskan pilihan tersebut tetap tergantung masing-masing maskapai. Ini lantaran tidak ada keharusan dan bersifat sementara. Selain itu, dia juga memastikan Kemenhub selaku regulator bakal tetap mengawasi apabila ada yang melambungkan harga tiket.

"Tergantung maskapai karena ini tidak mandatory. Dan sifatnya pun temporer," sambungnya.
Adapun sebelumnya, Plt Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, besaran biaya tambahan untuk pesawat jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari TBA. Penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai.
"Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan," ujar Nur Isnin.
Kemenhub Imbau Maskapai Jual Harga Tiket Terjangkau
Di samping itu, Nur Isnin juga mengimbau badan usaha angkutan udara atau maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri, agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.
Dia menilai dengan pemberlakuan tarif terjangkau mampu menjaga konektivitas antarwilayah dan keberlanjutan transportasi udara.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar Nur Isnin.