Penjelasan Kemenhub soal Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket karena Avtur Mahal

13 Agustus 2022 14:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Foto: Kemenhub RI
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Foto: Kemenhub RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebut merestui maskapai menaikkan harga tiket pesawat untuk mengatasi masalah mahalnya bahan bakar avtur. Hal itu setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menetapkan KM 142 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Aturan teranyar Kemenhub ini mengakomodir tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Aturan ini mulai dijalankan per 4 Agustus 2022.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, yang dimaksud merestui kenaikan harga tiket tersebut dalam konteks penerapan kebijakan fuel surcharge.
"Maksudnya membolehkan menerapkan fuel surcharge akibat kenaikan harga avtur," jelas Adita kepada kumparan, Sabtu (13/8).
Adita menegaskan pilihan tersebut tetap tergantung masing-masing maskapai. Ini lantaran tidak ada keharusan dan bersifat sementara. Selain itu, dia juga memastikan Kemenhub selaku regulator bakal tetap mengawasi apabila ada yang melambungkan harga tiket.
Sejumlah pesawat udara terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/4/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
"Tergantung maskapai karena ini tidak mandatory. Dan sifatnya pun temporer," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Adapun sebelumnya, Plt Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, besaran biaya tambahan untuk pesawat jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari TBA. Penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai.
"Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan," ujar Nur Isnin.

Kemenhub Imbau Maskapai Jual Harga Tiket Terjangkau

Di samping itu, Nur Isnin juga mengimbau badan usaha angkutan udara atau maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri, agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.
Dia menilai dengan pemberlakuan tarif terjangkau mampu menjaga konektivitas antarwilayah dan keberlanjutan transportasi udara.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar Nur Isnin.
ADVERTISEMENT