Penjelasan Kemenhub soal Sepinya Pelabuhan Kontainer Halmahera Barat

7 Januari 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan Matui Halmahera Barat. Foto: Dok. Kemenhub
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan Matui Halmahera Barat. Foto: Dok. Kemenhub
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan memastikan pelayanan kepelabuhanan khususnya di Pelabuhan Matui Halmahera Barat terus melayani aktivitas bongkar muat dari dan ke kapal yang bersandar pasca diresmikan tahun 2018 lalu oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H. Purnomo.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Jailolo, Rahman Soamole, mengatakan bahwa pelabuhan Matui merupakan wilayah kerja dari Pelabuhan Jailolo. Ia bersama para petugas di pelabuhan memastikan kelancaran dan melakukan pengawasan kegiatan bongkar muat di pelabuhan dimaksud.
Soal sepinya aktivitas, ia mengungkapkan bahwa di Pelabuhan Matui kegiatan bongkar muat tidak setiap hari ada. “Dalam satu bulan hanya bisa sampai 10 kali kedatangan kapal, baik kapal minyak maupun kapal kargo,” ucap Rahman.
Pelabuhan Matui Halmahera Barat. Foto: Dok. Kemenhub
Rahman juga mengatakan bahwa setelah peresmian, saat ini Pelabuhan Matui dijadikan untuk kegiatan sandar kapal kargo dan kapal pengangkut BBM, sedangkan untuk kapal penumpang tetap di Pelabuhan Jailolo.
Lebih lanjut Rahman menjelaskan, terkait kabar pencemaran air laut yang diakibatkan kegiatan pembongkaran BBM di Pelabuhan Matui, Ia membantah bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan laporan dari Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Matui dan staf yang bekerja di pelabuhan Matui, kabar yang beredar tersebut tidak benar,” ujar Rahman.
Pelabuhan Matui Halmahera Barat. Foto: Dok. Kemenhub
Sementara itu, Kepala Wilker Pelabuhan Matui, Farman Djafar mengatakan bahwa ia dan jajarannya senantiasa bersiaga, melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas kepelabuhanan.
“Saya selaku Kepala Wilker (Wilayah Kerja) selalu siap mengawasi kegiatan bongkar muat baik kegiatan kapal kargo campuran maupun kapal pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) dan memastikan tidak ada pencemaran laut akibat bongkar muat BBM dimaksud,” tutup Farman.