Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Penjelasan Sentul City soal Lahan di Bojong Koneng yang Dibidik Satgas BLBI
14 Maret 2022 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit![Suasana kantor Sentul City. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1632471211/xz0gjs0sxbcueud7pgpo.jpg)
ADVERTISEMENT
Manajemen Sentul City memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait latar belakang permasalahan sebagaimana surat Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Satgas BLBI) Nomor S-149/KSB/2022 tanggal 25 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Surat Satgas BLBI itu perihal pemberitahuan mengenai tanah seluas kurang lebih 300 hektar yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sebagai aset kredit yang menjadi kekayaan negara yang diserahkan oleh obligor Agus Anwar.
“Kami tidak mengetahui, karena posisi tanah yang dimaksud oleh Satgas BLBI tidak diinformasikan secara detail kepada kami,” tulis Manajemen Sentul City menjawab surat BEI Nomor S-02182/BEI.PPI/03-2022 perihal permintaan penjelasan, Senin (14/3).
Dari surat yang ditandatangani Direktur Sentul City Iwan Budiharsana dan Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto ini juga dijelaskan kalau Sentul City tidak mengetahui status kepemilikan tanah 300 hektar tersebut. Namun, apabila bidang tanah yang diperkirakan overlaping dengan tanah perseroan, manajemen Sentul City memastikan memiliki data dan alas hak yang jelas untuk dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
Manajemen Sentul City juga mengaku tidak mengenal Agus Anwar. Meski begitu, manajemen mengakui terdapat aktivitas perseroan di sekitar lahan yang dimaksud Satgas BLBI.
“Benar saat ini kami sedang melaksanakan pematangan lahan yang didalamnya termasuk pemanfaatan, penataan dan penguasaan lahan atas aset-aset PT Sentul City Tbk yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, berdasarkan SHGB yang kami miliki dan masih berlaku,” terang Manajemen Sentul City.
Perseroan berupaya menyelesaikan persoalan itu dengan berusaha hadir memenuhi undangan Satgas BLBI dalam berbagai kesempatan pembahasan terkait masalah tersebut. Manajemen Sentul City mendorong agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Sejauh ini belum ada dampak operasional dan kelangsungan usaha terganggu dari adanya persoalan yang terkait lahan dan Satgas BLBI.
ADVERTISEMENT