Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Produsen jamu terkemuka, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk mengumumkan rencana penjualan 229 juta saham hasil buyback (saham treasury) pada tahun 2015 silam. Penjualan saham hasil buyback tersebut dilakukan dalam rentang waktu 28 Januari 2021 - 25 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan Sido Muncul Leonard mengungkapkan, perusahaan tidak ada keperluan mendesak pada penjualan saham kali ini, sebab saat ini arus kas keuangan perusahaan masih cukup bagus.
“Tidak ada keperluan mendesak atas penjualan saham treasury karena perusahaan dalam Cash Rich Position,” katanya kepada kumparan, Senin (18/1).
Leonard menuturkan, penentuan harga saham ini nantinya akan mengacu rata-rata 90 hari sebelum pembelian kembali. Perusahaan memastikan akan tetap memperhatikan peraturan OJK dalam menentukan harga pembelian saham nantinya.
Penjualan saham hasil buyback tersebut juga merujuk pada surat perseroan 21 Juli 2020 Nomor 020/SM-DIR/OJK/VII/2020 perihal perpanjangan waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (Perseroan), perseroan pun hendak menjual saham buyback tersebut.
ADVERTISEMENT
Leonard menceritakan latar belakang perusahaan melakukan buyback saham pada tahun 2015 silam, yaitu untuk menjaga likuiditas perdagangan saham SIDO dengan mengalihkan saham yang telah dibeli.
“OJK selaku regulator memperbolehkan Perseroan melakukan buyback tanpa mekanisme RUPS sesuai dengan ketentuan aturan OJK yang berlaku,” sambungnya.
Perusahaan juga menilai pada saat itu harga saham SIDO berada di bawah nilai wajar. Saham hasil pembelian atau saham treasury tersebut telah beberapa kali didistribusikan ke publik pada rentang 2016-2018.
“Serta sudah beberapa kali diperpanjang masa pengalihan saham treasury ini,” katanya.
Adapun pada tanggal 15 Januari 2021 lalu, perseroan mengumumkan rencana penjualan saham hasil buyback tersebut. Dalam hal ini perusahaan menunjuk PT Mandiri Sekuritas untuk pengalihan dan penjualan saham tersebut.
ADVERTISEMENT
“Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi yang berisi penunjukan broker, waktu pelaksanaan, serta jumlah saham treasury yang akan dijual,” ungkapnya.