Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan Tokopedia soal TikTok Shop yang Masih Bisa Check Out di TikTok
15 Desember 2023 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TikTok Shop yang masih bisa bertransaksi lewat TikTok kemudian menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, media sosial dan e-commerce alias social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh sebagai sarana penawaran dan promosi barang dan atau jasa.
Head of Communications Tokopedia, Aditia Grasio Nelwan, menjelaskan saat ini integrasi lintas platform TikTok dan Tokopedia masih dalam tahap uji coba. Nantinya, proses transaksi akan dilakukan melalui sistem Tokopedia.
"Secara prinsip, proses pembayaran nantinya akan terjadi di sistem Tokopedia dan TikTok akan menjadi platform yang akan menampilkan pilihan produk untuk konsumen," jelas Aditia saat dihubungi kumparan, Jumat (15/12).
Dalam periode uji coba itu, Aditia menyebutkan pihaknya akan melakukan migrasi sistem backend dari TikTok Shop ke Tokopedia dengan tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dan mudah (seamless experience) kepada konsumen dalam user interface (UI) Tokopedia.
ADVERTISEMENT
"Transisi di masa uji coba ini akan dikonsultasikan dan ada dalam pengawasan kementerian dan lembaga terkait," tutur Aditia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan kembali media sosial dengan e-commerce.
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan. Sebab aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok. Dia menekankan, seharusnya TikTok Shop transaksinya dilakukan di marketplace.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
Fiki menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace untuk menghindari penyalahgunaan data dan algoritma.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” ungkap Fiki.