Penjual Online Tak Punya NPWP Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Shopee Buka Suara

26 November 2021 11:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-#BelanjaDariRumah Shopee Foto: Kanya Nayawestri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
com-#BelanjaDariRumah Shopee Foto: Kanya Nayawestri/kumparan
ADVERTISEMENT
Media sosial Twitter diramaikan dengan cerita penjual online shop di Shopee yang ditagih pajak senilai Rp 35 juta setelah dua tahun berjualan. Menurut penuturannya, penjual tersebut sebelumnya memang belum memiliki NPWP.
ADVERTISEMENT
Dalam cuitan yang dibagikan oleh akun @txtdarionlshop, terdapat tangkapan layar berupa cerita dari pengguna Facebook bernama Karina Putri Dewi. Dia mengaku baru sadar penjualannya di salah satu marketplace dikenai pajak setelah mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Merespons hal tersebut, Shopee Indonesia mengungkapkan pihaknya tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut, maupun dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memberikan surat kepada sang penjual.
"Mengenai unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang Penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan Penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai Penjual tersebut," ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, dalam keterangan resmi, Jumat (26/11).
ADVERTISEMENT
Radynal melanjutkan, Shopee berharap ke depan masyarakat sadar kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penjual online shop pun harus mematuhi kewajiban pajak dengan mendaftarkan NPWP.
"Untuk pajak perusahaan kami sendiri, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," tutup Radynal.
Namun, pihak Shopee belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana mewajibkan penjual atau seller memiliki NPWP melalui kebijakan yang mengikat.