Kumparan Logo

Penjualan Motor dan Mobil Merosot, Laba Perusahaan Leasing Anjlok 65 Persen

kumparanBISNISverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan Nissan Terra di pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Jumat (3/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan Nissan Terra di pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Jumat (3/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kinerja perusahaan pembiayaan atau leasing menurun selama pandemi COVID-19. Hal ini utamanya dipengaruhi oleh penjualan motor dan mobil yang juga merosot hingga Mei 2020.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan bahwa dari 182 jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia, rata-rata laba perusahaan mengalami penurunan hingga Mei dan kemungkinan berlanjut di Juni 2020.

Hingga akhir Mei 2020, laba perusahaan leasing hanya Rp 2,6 triliun atau anjlok 65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau year on year (yoy).

“Kalau kita lihat laba sampai Mei ini turunnya cukup tajam ya, 65 persen (yoy). NPF (non performing financing) justru naik 51 persen (yoy),” kata Suwandi dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Menahan Goncangan Lewat Stimulus Kebijakan OJK, Rabu (12/8).

Dia melanjutkan, penurunan tersebut juga didorong oleh produksi maupun penjualan motor dan mobil yang menurun. Sehingga hal ini mempengaruhi kinerja perusahaan pembiayaan.

Penjualan Sepeda Motor Nasional Menurun Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil ritel atau dari dealer ke konsumen sepanjang Mei 2020 mencapai 17.083 unit. Angka ini menurun 29,6 persen dibanding penjualan bulan sebelumnya sebesar 24.273 unit.

Sementara itu, penjualan wholesales (pengiriman dari pabrik ke dealer) pada Mei 2020 hanya 3.551 unit atau turun 54 persen dibanding penjualan April sebesar 7.868 unit.

Begitu juga dengan penjualan kendaraan roda dua yang hanya 21.851 unit hingga pada Mei 2020, anjlok 82 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan 123.782 unit.

Suwandi melanjutkan, pihaknya juga akan tetap berhati-hari dalam menjalankan kebijakan OJK terkait restrukturisasi kredit.

“Kita juga tetap hati-hati dalam melaksanakan restrukturisasi kredit,” jelasnya.

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, ada beberapa perbedaan kondisi antara perusahaan multifinance dengan perbankan dalam merestrukturisasi kredit nasabah.

“Kalau bank kan hanya merestrukturisasi kredit, termasuk UMKM yang di bawah Rp 5 miliar, sementara pinjaman perusahaan pembiayaan termasuk dalam kategori korporasi,” tambah Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Bambang W Budiawan.