Pensiunan & Suami Eks Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Transaksi Gelap Rp 2,2 T

11 April 2023 19:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua wajib pajak orang pribadi diduga terlibat dalam transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia adalah saudara D dan saudara E dengan total nilai transaksi Rp 2,2 triliun berdasarkan inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, transaksi gelap yang diduga dilakukan saudara D mencapai Rp 500 miliar. Dilakukan pada periode 2016-2018.
Sri Mulyani menjelaskan, pensiunan Kemenkeu ini memiliki aset dan investasi yang besar. Kata dia, hasil analisis PPATK terhadap saudara D diteruskan ke DJP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Namun DJP tidak bisa menindaklanjuti karena saudara D telah meninggal.
Paparan Menkeu Sri Mulyani soal polemik Rp 349 T. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Kedua, saudara E. Berdasarkan laporan PPATK, dia diduga melakukan transaksi mencurigakan Rp 1,7 triliun dengan kepemilikan aset dan investasi yang besar. Transaksi dilakukan pada 2016-2018.
"Saudara E tidak terkait pegawai Kemenkeu karena istri dari E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada 2010. Jadi ini adalah transaksi suaminya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan PPATK, hasil analisis terhadap E ini diteruskan ke DJP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Hasil tindak lanjut DJP: pelaksanaan Riksus atas WP saudara E diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021.

Empat Perusahaan Juga Terlibat

Selain dua wajib pajak pribadi, ada empat korporasi yang diduga melakukan transaksi mencurigkan Rp 16,39 triliun. Jika ditotal dengan transaksi saudara E dan saudara D, maka nilai dugaan TPPU ini mencapai Rp 18,7 triliun.
"Transaksi itu merupakan debit kredit operasional korporasi dan orang pribadi yang tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu,” kata Sri Mulyani.
Berikut rincian 4 transaksi perusahaan tersebut:
PT A (total transaksi Rp 11,3 triliun)
merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang perkebunan dan hasilnya. Status wajib pajaknya aktif dan pengurusnya dalam warga negara asing.
ADVERTISEMENT
Transaksi PT A ini terdiri grup dari 3 perusahaan di rentang 2017-2018 untuk 5 rekening.
Kesimpulan PPATK: Pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga.
PT B (total transaksi Rp 2,76 triliun)
Perusahaan ini merupakan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif dengan pengurusnya adalah warga negara asing.
Transaksi PT B (satu korporasi) dengan rentang periode 2015-2017 untuk 2 rekening.
Keterangan PPATK: Terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.
PT C (total transaksi Rp 1,88 triliun)
Perusahaan ini merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik.
Keterangan PPATK: Pola transaksi pass by di mana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
PT F (total transaksi Rp 452 miliar)
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung. Periode transaksi 2017-2019 untuk 14 rekening.
Keterangan PPATK, teridentifikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan menerima dana dan transaksi setoran tunai tanpa underlying dengan keterangan “cicilan”, “angsuran”, dan “pelunasan”.