Kumparan Logo

Penukaran Uang Kertas Baru Mulai Besok di Bank hingga GBK

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia

Tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi (Uang TE) 2022 yang diterbitkan Bank Indonesia bisa didapatkan masyarakat mulai besok, Jumat (19/8). Lokasi penukaran mulai dari bank atau kas keliling yang disediakan BI.

Untuk melakukan penukaran, pemesanan harus dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman http://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses masyarakat per hari ini pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai besok.

BI juga mengadakan sebuah acara bertema ‘Festival Berdaulat Rupiah Indonesia’ di Hall GBK Senayan yang juga merupakan menjadi tempat untuk menukarkan Uang TE 2016 masyarakat dengan Uang TE 2022.

BI luncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia

“Besok hari Jumat sudah tersedia uang baru di Lapangan Basket Indoor, Senayan," kata Kepala Departemen Pengelolaan Marlison Hakim dalam Konferensi Pers BI secara daring, Kamis (18/8).

Kecuali Bank, Penukaran Uang Baru Maksimal Rp 1 Juta

Untuk besarannya, Marlinson menyebut masyarakat bisa menukar uang baru ini maksimal Rp 1 juta. Tujuannya agar ada pemerataan sebab antusiasme masyarakat selalu tinggi terhadap edaran uang baru. Hal serupa terjadi ketika BI memproduksi dan mendistribusikan Uang Pecahan Rp 75.000 pada 2020 lalu.

Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia

“Kami membatasi hanya Rp 1 juta saja karena antusiasme masyarakat tinggi. Jadi kami memastikan pemerataan, sekalian untuk perkenalan. Jangan sampai muncul persepsi ini menggantikan uang yang lama. Bukan untuk itu,” ucap Marlison.

Namun Marlison menegaskan untuk edaran Uang TE 2022 di bank tidak dibatasi oleh BI. “Perbankan tidak kami batasi, kalau dari BI dari sisi pemerataan saja kepada masyarakat. Kalau untuk bank sesuai kebijakan bank masing-masing,” tambahnya.

Marlison juga menegaskan seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Bank Indonesia.