Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penumpang Citilink Merokok di Dalam Pesawat, Bisa Disanksi 5 Tahun Bui dan Denda
20 November 2023 6:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut viral antara lain di media sosial X. Terlihat seorang penumpang laki-laki diamankan awak kabin dan diserahkan kepada petugas keamanan Bandara (Aviation Security). Pria tersebut diduga penumpang yang merokok di dalam pesawat.
Maskapai PT Citilink Indonesia membenarkan peristiwa adanya penumpang yang merokok di dalam pesawat tersebut.
“Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023,” ujar Head of Corporate Secretary Division Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, dalam keterangannya Senin (20/11).
Haza melanjutkan, penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya karena telah merokok di dalam lavatory pesawat. Pihak keamanan juga telah menindak penumpang tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sanksi Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 2,5 Miliar
Larangan merokok di pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 UU tersebut, penumpang yang merokok di dalam pesawat dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Ketentuan ini berlaku baik itu rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Sanksi itu dikenakan karena merokok masuk kategori hal yang dapat membahayakan penerbangan. Pernyataan di UU tersebut:
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
ADVERTISEMENT
a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. Perbuatan asusila;
e. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.