Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penumpang Pesawat Wajib PCR, Karyawan Garuda Tuding Pemerintah Diskriminatif
4 Agustus 2021 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Serikat Bersama (Sekber) Garuda Indonesia menuding pemerintah diskriminatif terhadap moda transportasi udara, terkait kebijakan mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil test PCR H-2 sebelum melakukan penerbangan.
ADVERTISEMENT
Sementara penumpang moda transportasi lain seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, diperbolehkan hanya menunjukkan hasil Swab Antigen H-1.
Koordinator Sekber Garuda Indonesia, Tommy Tampatty, mendesak pemerintah untuk melakukan tinjauan ulang terhadap aturan wajib menunjukkan hasil tes PCR tersebut.
"Maka kami menyampaikan tanggapan dan saran kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali atas instruksi tersebut karena menjadi tanda tanya besar," ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (4/8).
"Apa pertimbangan pemerintah mewajibkan pengguna moda transportasi pesawat udara harus menunjukkan hasil PCR H-2 sementara pengguna transportasi lain cukup memperlihatkan hasil antigen H-1? Bahwa perlakuan ini terkesan ada diskriminasi," sambungnya.
Padahal menurutnya, pesawat memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dibandingkan moda transportasi lain. Bahkan menurut Tommy, pesawat Garuda Indonesia juga telah dilengkapi dengan sistem penyaringan udara yaitu High Efficiency Particulate Air (HEPA Filter) sehingga pesawat aman dari virus. Selain itu armada pesawat pelat merah tersebut juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan.
Menurut Tommy, kewajiban untuk melakukan test PCR sebelum terbang sangat membebani calon penumpang. Sebab harga test PCR cenderung mahal. Tidak jarang harga test PCR lebih tinggi dibandingkan harga tiket pesawat untuk rute tertentu.
ADVERTISEMENT
"Hal ini menjadi keluhan para penumpang pesawat yang disampaikan kepada kami dan hal ini juga menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat isian penumpang pesawat secara signifikan," ujarnya.
Tommy mendesak Kementerian Dalam Negeri melakukan peninjauan kembali atas Instruksi Nomor 27 Tahun 2021 terkait syarat pengguna moda transportasi pesawat udara khususnya kewajiban penggunaan PCR H-2. Sekber menyarankan syarat tersebut diganti dengan kewajiban Swab Antigen H-1 seperti moda transportasi lainnya.
“Ke depan kami berharap, jika pemerintah akan membuat kebijakan terkait dengan transportasi udara mohon kiranya dapat melibatkan para pakar penerbangan nasional dan kami karyawan Garuda Indonesia siap membantu pemerintah jika dibutuhkan. Semoga Bapak Menteri menerima masukan ini,” tandasnya.