Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penundaan RUPS BUMN non-Tbk Dinilai Bisa Rugikan Perusahaan
11 Mei 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Herry Gunawan menilai kerugian bisa terjadi karena dengan penundaan RUPS maka akan hanya rencana perusahaan yang ikut tertunda. Hal ini juga akan berdampak pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Ini jelas merugikan BUMN. Rencana mereka bisa banyak tertunda, dan berpotensi mengubah RKAP yang mereka sudah buat, dan biasanya disahkan dalam RUPS tahunan yang saat ini disuruh tunda oleh Danantara itu,” kata Herry kepada kumparan, Minggu (11/5).
Selain itu, penundaan ini menurut Herry juga berpotensi melanggar regulasi yang ada. Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 yang mengamanatkan agar Perseroan melaksanakan RUPS paling telat enam bulan setelah tahun buku.
“Artinya, waktunya untuk RUPS sebagai mekanisme pelaporan pengurus BUMN kepada pemegang saham, hingga akhir Juni. Bisa-bisa telat RUPS (melanggar regulasi) gara-gara disuruh tunda,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Potensi pelanggaran juga dapat terjadi pada Peraturan Menteri BUMN No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang memerintahkan agar laporan tahunan disampaikan paling telat 5 bulan setelah tahun buku berakhir.
“Berarti bulan Mei (Pasal 221 ayat 4). Kalau penundaan hingga akhir Mei, berarti melegalkan pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat oleh Menteri BUMN,” kata Herry.
Dengan adanya penundaan RUPS ini, Herry juga melihat indikasi tidak berjalannya mekanisme pengawasan sehingga dibutuhkan waktu lebih. Sebab seharusnya mekanisme pengawasan telah berjalan sepanjang tahun lewat Dewan Komisaris.
Di sisi lain, Pengamat BUMN Toto Pranoto melihat penundaan ini muncul karena Danantara saat ini masih ada dalam sisi transisi pengelolaan. Maka dari itu penundaan RUPS memang dibutuhkan oleh perusahaan BUMN yang tergabung dalam Danantara.
ADVERTISEMENT
“Langkah ini diperlukan supaya ada standarisasi terhadap pengelolaan corporate actions di BUMN dan untuk ini ke depan juga diharapkan akan ada kebijakan dalam pemilihan pemimpin baru BUMN di bawah Danantara yang mengedepankan aspek integritas, profesionalisme dan berwawasan strategis global,” kata Toto.
Sebelumnya, Rosan menunda RUPS BUMN melalui surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. Instruksi tersebut dikeluarkan pada Senin (5/5).
Rosan membenarkan soal surat edaran tersebut. Menurut dia, penundaan RUPS dilakukan untuk memastikan organisasi berjalan sesuai meritokrasi sesuai arahan Presiden Prabowo.
Dalam surat edaran tersebut, penundaan RUPS dikecualikan untuk perusahaan BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik.
“Memang kita kembali lagi kalau bapak (Prabowo) bilang itu best print, best talent berdasarkan meritokrasi ya, jadi yang terbaik. Kita memastikan seperti saat memilih tim Danantara itu tim memang yang terbaik di bidangnya, jadi menjalankan usaha dengan cinta tanah air. Kan tidak lakukan hal negatif dan korupsi,” kata Rosan di Istana Negara pada Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT