Penurunan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Dinilai sebagai Risiko Bisnis

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik Penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Munculnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari temuan unrealized loss investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Agustus-September 2020, BPJS Ketenagakerjaan mengalami unrealized loss mencapai Rp43 triliun. Selanjutnya di akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp 22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp 14,42 triliun.
Pakar Ekonomi Keuangan, Roy Sembel, mengatakan bahwa unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya. Menurut dia, portofolio BPJS Ketenagakerjaan berisi saham-saham LQ45, di mana unrealized loss tersebut mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline.
Sementara untuk Jiwasraya, unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan. Pergerakan saham tersebut juga sangat volatile.
"Selain itu, persentase aset allocation-nya BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan Jiwasraya jauh berbeda. Portofolio yang terdiri dari saham di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dibandingan porsinya portfolio saham Jiwasraya," ujar Roy dalam webinar Infobanktalknews “Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?” Selasa (23/2).
Pengamat Hukum Pasar Modal, Indra Safitri, mengatakan bahwa kerugian investasi adalah salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Unrealized loss tersebut juga merupakan kerugian secara buku, bukan faktual.
"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum, apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan mengunakan pranata hukum pasar modal," jelasnya.
Menurut Indra, jika potensi kerugian yang belum dibukukan masuk ranah merugikan negara, maka hal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, tentu tidak masuk ranah pidana.
Untung dan rugi merupakan hal lumrah dalam bisnis. Saham naik dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal.
"Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Di lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BPJS Ketenagakerjaan menghasilkan angka yang relatif besar.
Hasil investasi bruto BPJS Ketenagakerjaan selama 2016-2020 sebesar Rp 137,2 triliun dan Rp 33 triliun merupakan reksa dana dan saham. Dalam periode 2016-2020, dana investasi meningkat Rp 280,3 triliun atau 136 persen.
"Lazimnya pasar saham, ada kalanya naik, ada kalanya turun. Jika kondisi baik, ekonomi baik, kemungkinan harga saham juga bergairah. Sebaliknya, kalau ekonomi sedang terpuruk, seperti di awal-awal pandemi COVID-19, Maret 2020 lalu, harga saham berguguran," kaya Eko B Supriyanto, Chairman Infobank Institute.
Hal tersebut, lanjut Eko, bisa dilihat dari realisasi unrealized loss yang selalu berubah-ubah seiring naik dan turunnya harga saham. Dia pun mengatakan perlu adanya investor sebesar BPJS Ketenagakerjaan.
"Anggap ada sekitar Rp 120 triliun masuk ke pasar. Seandainya tidak ada BPJSTK dan asuransi-asuransi lain, akan sangat mempengaruhi," pungkasnya.
