Penutupan Pasar Tanah Abang Diperpanjang, Transaksi Rp 100 Miliar per Hari Raib

PD Pasar Jaya menunda pembukaan pasar kawasan Tanah Abang yang sudah ditutup sementara sejak 27 Maret 2020 lalu. Sedianya kawasan pasar tersebut akan dibuka hari ini, Senin (6/4). Akan tetapi karena masa tanggap virus corona atau COVID-19 masih berlangsung hingga 19 April 2020 mendatang, maka pembukaannya ditunda sementara.
Penutupan operasional pasar Tanah Abang pun berdampak pada hilangnya potensi perputaran uang dari transaksi harian di pasar tersebut. Kepala Humas Perumda Pasar Jaya Amanda Gita Dinanjar mengatakan dalam kondisi normal, jumlah transaksi di Tanah Abang mencapai Rp 100 miliar.
“(Jumlah transaksi) Rp 80 miliar sampai Rp 100 miliar perhari kurang lebih,” ungkap Amanda kepada kumparan, Senin (6/4).
Nilai tersebut diperoleh dari transaksi yang dilakukan oleh sekitar 10.000 pedagang di Pasar Tanah Abang. Ini artinya perputaran uang yang hilang akibat penutupan sementara Pasar Tanah Abang diprediksi mencapai Rp 100 miliar per hari.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya mengumumkan perpanjangan waktu penutupan Pasar Tanah Abang. Penutupan ini meliputi Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B dan Pasar Tanah Abang Blok F. Hanya Pasar Tanah Abang Blok G saja yang masih buka seperti sebelumnya namun itupun terbatas kepada pedagang yang berjualan jenis bahan pangan saja.
Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang yang terkenal dengan perdagangan tekstil ini sendiri berlandaskan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.361 Tahun 2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 di Jakarta.
“Jadi sudah diputuskan untuk pembukaan yang direncanakan pada 6 April kita tunda sementara sampai 19 April, Bapak Gubernur juga sudah memberikan teguran keras agar Pasar Tanah Abang ini tetap ditutup, Untuk pembukaan kembali nantinya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Kamis (5/4).
Tak hanya itu pemerintah pusat sendiri juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun untuk pasar yang berjualan jenis bahan pangan tetap beroperasi normal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seperti diatur di pasal 4.
Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini juga berdasarkan kesepakatan antara tokoh pedagang dan juga manajemen Pasar Jaya. Para pedagang sendiri juga bersepakat menutup sementara kios berdagang mereka mengingat sedang dalam tanggap darurat COVID-19.
“Bagi masyarakat juga yang ingin mendapatkan informasi terkait pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini agar selalu memantau media sosial resmi milik Pasar Jaya, atau jika ada pertanyaan bisa disampaikan di layanan call center kami dengan nomor 081280080063,” katanya.
Selain itu Pemda DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19). Karena itu PD Pasar Jaya menghimbau para pedagang dan juga masyarakat yang ingin berbelanja ke pasar untuk selalu menggunakan masker kain dan bukan masker medis mengingat masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
