Penyebab Defisit BPJS Kesehatan Bengkak: Peserta Tak Rutin Bayar Iuran

17 September 2018 19:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto:  ANTARA FOTO/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan mencatat, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan karena pekerja informal yang masuk dalam kategori peserta mandiri tidak membayar secara rutin. Hal itu terjadi sejak BPJS Kesehatan berdiri hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, defisit yang terjadi akibat peserta mandiri di tahun 2014 sebesar Rp 8,5 triliun, di tahun 2015 sebesar Rp 10,67 triliun, di tahun 2016 sebesar Rp 11,55 triliun, dan di tahun 2017 sebesar Rp 16,62 triliun.
“Yang membuat defisit ini besar karena pekerja informal, yang kita kategorikan sebagai peserta mandiri,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (17/9).
Dia pun mengungkapkan, mayoritas peserta mandiri BPJS Kesehatan tersebut menderita penyakit katastropik atau penyakit berbiaya tinggi. Biasanya seusai memakai manfaat BPJS Kesehatan, peserta mandiri kemudian tak lagi membayar.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
“Tingkat kolektibilitas (pembayaran) peserta mandiri itu hanya 54 persen. Ini kita melihat data dan fakta, mereka setelah pakai berobat, kemudian tidak rutin membayar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mardiasmo menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta BPJS Kesehatan agar tingkat kolektibilitas peserta mandiri di akhir 2018 mencapai 60 persen. Bahkan, Sri Mulyani menugaskan khusus Mardiasmo untuk mengawal ini.
“Bahkan Menkeu meminta saya mengontrol tingkat kolektibilitas per bulan. Kami harapkan dengan tingkat kolektibilitas tinggi, beban BPJS Kesehatan berkurang,” katanya.
Selama ini, menurut dia, defisit BPJS Kesehatan tertolong karena terdapat beberapa kategori peserta yang surplus, di antaranya Peserta Bantuan Iuran (PBI) di 2017 sebesar Rp 4,68 triliun, ASN/TNI/Polri sebesar Rp 1,02 triliun, dan pegawai swasta Rp 7,74 triliun.
"Selama ini sejak 2014, PBI, ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta ini selalu surplus. Mereka yang membuat (defisit) tidak membesar," ungkap Mardiasmo.