Penyelenggara Bursa Karbon Wajib Bermodal Rp 100 M, OJK: Infrastruktur Mahal

18 September 2023 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Hari P.M dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia OJK virtual, Senin (18/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Hari P.M dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia OJK virtual, Senin (18/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Hari P.M membeberkan alasan penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar karena infrastruktur yang disiapkan mahal.
ADVERTISEMENT
Aturan modal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
“Kemudian mengenai permodalan tentunya kita tidak bisa bursanya modalnya kecil, minimal Rp 100 miliar. Supaya memang infrastrukturnya mahal, jangan-jangan untuk bangun infrastruktur saja sudah habis ini dananya,” kata Antonius dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia virtual, Senin (18/9).
Penyelenggara bursa karbon harus memiliki izin usaha dari OJK. Antonius mengatakan, salah satu ketentuan umum Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/2023 adalah unit karbon merupakan efek. Jika unit karbon bukan efek, maka tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ada dua jenis instrumen unit karbon, yaitu Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
“Mengenai harga, pembeli (karbon), nanti ada mekanisme pasar. Ini mungkin fungsi daripada bursa, apakah sistemnya lelang atau kah negosiasi, juga sebenarnya mereka bisa membeli secara langsung tidak melalui bursa,” tuturnya.
Antonius menilai apabila pajak karbon belum diterapkan, maka permintaan unit karbon sulit dibentuk. Sektor keuangan dapat mendorong berjalannya mekanisme perdagangan karbon, seperti perbankan yang dapat memberi kredit.
“Kalau perbankan ada dua sebenarnya, apakah bank bisa mengurangi emisi atau bank penyalur kredit. Kalau bank mengurangi emisi masih ada voluntary belum ada aturan, tapi terima kasih terutama bank asing sudah menerapkan hal itu,” imbuh Antonius.
ADVERTISEMENT