Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penyelundupan Benih Lobster Kembali Terjadi di Kepri, Nilainya Rp 30 Miliar
31 Agustus 2022 6:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui, terdapat 65 boks benih lobster atau benur yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu 288.000 ekor jenis BBL pasir dan 12.000 ekor jenis BBL mutiara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan penggagalan penyelundupan BBL merupakan hasil dari sinergi yang dilakukan antara Pangkalan PSDKP Batam, Lanal Batam, Bea Cukai, Imigrasi, Dit. Pol Air Polda Kepri, dan Bakamla sehingga dapat menyelamatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah atas penyelundupan BBL tersebut.
“Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp 100.000, dan untuk BBL Mutiara di angka Rp 150.000, sehingga dapat kami hitung total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai Rp 30 miliar,” jelas Adin dikutip dari keterangan resmi KKP , Rabu (31/8).
ADVERTISEMENT
Adin melanjutkan, apa yang dilakukan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen tegas KKP dalam rangka penegakan hukum, utamanya upaya pemberantasan penyelundupan komoditas unggulan sektor kelautan dan perikanan.
Langkah ini dalam rangka mendukung salah satu program strategis Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai implementasi pembangunan ekonomi biru.
“Kami akan terus menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dan kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL," ujarnya.
Adapun speedboat penyelundup BBL ini dihentikan oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut, pada Minggu (28/8).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, sementara pelepasliaran dilakukan pada Senin (29/8) di Kawasan Perairan Daerah Batam.