Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Rp 10,9 M dari Tambang Ilegal Digagalkan
14 November 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pasir timah 5 kali penindakan. Upaya untuk penyelundupan 84,18 ton, nilai barangnya Rp 10,9 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers Pengungkapan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai 2024, Kamis (14/11).
Sri Mulyani mencatat total ada 31.275 penindakan selama Januari-November 2024, dengan nilai barang Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,9 triliun.
Salah satunya penyelundupan ekspor sumber daya alam yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar. Pertama, benih lobster dengan 4 kali penindakan senilai Rp 163,7 miliar.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot mengungkapkan penyelundupan ekspor pasir timah itu berasal dari pertambangan timah ilegal alias tidak berizin.
"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan penyelundupan itu berasal dari daerah yang bukan dari daerah izin usaha," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Yuliot tidak membeberkan negara tujuan ekspor pasir timah ilegal tersebut beserta modus penyelundupannya. Dia menyebut proses penyelidikan masih berlangsung.
"Jadi ini biasanya diselundupkan ke beberapa negara di antaranya mungkin di negara-negara ASEAN, kami akan seldiki kembali kira-kira bagaimana modus yang lain dilakukan dan dalam rangka penyelundupan ini, mereka kirim ke begara mana saja, dan kami berusaha menutup celah-celah mereka untuk melakukan penyelundupan," ujarnya.