Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) bakal memangkas biaya transfer uang yang menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) menjadi Rp 3.500 per transaksi dari sebelumnya Rp 5.000 sekali kirim dari nasabah ke perbankan.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengungkapkan, aturan ini bakal diterapkan mulai 1 September 2019. Aturan ini merupakan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019 yang terbit pada 24 Mei 2019.
"Jadi pricing dari yang dikenakan bank kepada nasabah untuk transfer dana maksimal Rp 3,500," kata Ery dalam acara BBM (media briefing) mengenai Penyempurnaan Layanan SKNBI di Gedung BI, Jakarta, Selasa (25/6).
SKNBI adalah layanan transfer uang dari nasabah ke nasabah melalui BI. Uang yang dikirim nasabah melalui sistem ini tidak langsung masuk ke rekening penerima melainkan harus masuk ke perbankan, lalu dikumpulkan di BI, setelah itu ditransfer ke bank penerima, terakhir barulah sampai ke nasabah penerima.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, layanan SKNBI berbeda dengan layanan kirim uang secara online seperti lewat ATM atau m-banking yang waktunya lebih cepat atau realtime. Uang yang dikirim nasabah melalui SKNBI akan ditampung dulu di sistem BI sebelum sampai ke penerima selama 2 jam.
Tapi, dalam aturan yang baru per 1 September nanti, waktu pengiriman yang tersedia semakin banyak. Sebelumnya, dalam satu hari BI hanya menyediakan transfer uang melalui SKNBI hanya 5 kali atau 2 jam sekali. Sekarang menjadi 9 kali dalam satu hari atau setiap 1 jam sekali transfer.
BI juga memangkas biaya kirim uang melalui SKNBI yang dibebankan perbankan yang sebelumnya kena Rp 1.000 per transaksi menjadi hanya Rp 600. Biaya ini dibayar dari uang nasabah yang Rp 3.500 tadi.
ADVERTISEMENT
Alasan diperbaruinya aturan ini, kata Ery, untuk meningkatkan efisiensi pembayaran di Indonesia. Dia berharap layanan transfer dana yang lebih cepat ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di era serba canggih.
"Kita juga ingin mendorong inklusi keuangan. Selain itu juga dapat mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi untuk transaksi lebih besar," kata Ery.