Per 20 Maret, SKK Migas Berlakukan Work From Home untuk Seluruh Pegawai

22 Maret 2020 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja hulu migas. Foto: dok. SKK Migas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja hulu migas. Foto: dok. SKK Migas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku menyadari bahwa pencegahan penyebaran virus corona membutuhkan keikutsertaan semua pihak, dan setiap warga negara. SKK Migas menyatakan keprihatinan terhadap bencana nonalam yang setiap hari memakan korban ini. Karena itu SKK Migas secara aktif turut melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas adalah menerapkan kebijakan jaga jarak dengan memanfaatkan teknologi untuk koordinasi pekerjaan dengan kebijakan untuk bekerja dari rumah (Work From Home) untuk semua pekerja tanpa terkecuali.
“Pemanfaatan teknologi merupakan salah satu cara, agar kita dapat bekerja dengan baik dan industri ini tetap terjaga,” ungkap Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, dalam keterangan resmi, Minggu (22/3).
Susana menambahkan, upaya ini adalah bagian dari kepedulian SKK Migas terhadap usaha tiap warga negara untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Kami menjamin tetap optimalnya kerja institusi maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya. Kebijakan Work From Home tetap mengoptimalkan agenda-agenda kerja yang bisa dilakukan. Rapat-rapat tetap diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi Informasi seperti video conference. Komitmen kepada pihak ketiga tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan dilakukan 'on desk', secara daring, tanpa seremonial. Pelaksanaan komitmen ini juga termasuk komitmen pembayaran kepada pihak penyedia, sesuai kesepakatan dalam kontrak," paparnya.
Ilustrasi pekerja hulu migas. Foto: dok. SKK Migas
Dalam upaya ini juga segala perjalanan dinas SKK Migas baik dengan tujuan di dalam negeri maupun ke luar negeri dibatalkan. Seluruh pekerja dan keluarganya diminta tidak keluar rumah. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Jumat (20/3) hingga waktu yang akan diputuskan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
"SKK Migas memohon maaf sebesar-besarnya atas ekses pemberlakuan kebijakan ini, bila ada. SKK Migas juga mengajak segenap elemen bangsa untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 ini dan mengobati yang sakit. SKK Migas mendoakan agar para petugas medis yang berada di garda terdepan, tetap sehat dan diberi kekuatan. SKK Migas tetap membuka arus Informasi dan komunikasi dengan stakeholder, melalui email wfh@skkmigas.go.id," ujar Susana.
Terhadap perkembangan dalam usaha-usaha yang dilakukan, SKK Migas juga akan melakukan pembaruan Informasi melalui saluran Informasi yang tersedia.