Per Agustus 2021, Himbara Salurkan Bansos Sembako dan PKH hingga Rp 47,3 Triliun

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga turut menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam masa pandemi COVID-19. Per tanggal 31 Agustus 2021, tercatat Himbara telah menyalurkan bansos senilai Rp 47,34 triliun.
Terdiri dari penyaluran sembako senilai Rp 27,3 triliun untuk 15,9 juta penerima bantuan dan Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 20,04 triliun untuk 10,4 juta penerima bantuan.
Adapun untuk penyaluran bansos program sembako ini dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap 1 sampai 6, realisasinya sudah mencapai Rp 17,98 triliun atau 96,98 persen. Sementara untuk tahap 7 sampai 9 nilai sembako yang disalurkan mencapai Rp 9,44 triliun atau mencapai 87,80 persen dari target. Sementara untuk PKH senilai Rp 20,04 triliun, realisasi tersebut telah mencapai 98,22 persen.
Untuk penyaluran program sembako tahap 1 sampai 6, realisasi penyaluran terbesar dilakukan oleh Bank BNI dengan nilai mencapai Rp 6,7 triliun atau 94,82 persen. Disusul Bank BRI senilai Rp 6,27 triliun atau setara 98,44 persen. Lalu Bank Mandiri senilai Rp 4,28 triliun dengan persentase tertinggi yaitu Rp 98,71 persen. Terakhir BTN dengan nilai penyaluran sembako sebesar Rp 725 miliar atau 93,22 persen.
Demikian juga untuk penyaluran sembako tahap 7-9, nilai terbesar dicatatkan oleh Bank BNI yaitu Rp 3,51 triliun atau 87,04 persen. Disusul Bank BRI senilai Rp 3,3 triliun atau 89,31 persen, Bank Mandiri Rp 2,15 triliun atau 87,68 persen dan Bank BTN dengan Rp 411 miliar atau 82,55 persen.
Sedangkan untuk penyaluran PKH, nilai penyaluran terbesar dilakukan oleh Bank BRI sebesar Rp 7,97 triliun atau 97,82 persen, disusul Bank BNI dengan Rp 7,29 triliun atau 98,98 persen. Kemudian Bank Mandiri dengan Rp 4,09 triliun atau 97,53 persen dan Bank BTN Rp 681 miliar atau 97,98 persen.
Adapun selain penyaluran sembako dan PKH, Himbara juga turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional melalui sejumlah program lain. Antara lain memberikan restrukturisasi kredit, penempatan uang negara, penjaminan kredit UMKM, subsidi bunga UMKM, penjaminan kredit korporasi padat karya, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), KUR Super Mikro, dan Subsidi Gaji Pekerja/ Buruh. Di sisi lain, Himbara juga tetap menyalurkan KUR dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
