Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Per Juni 2020, Bank BTN Beri Keringanan Cicilan Kredit untuk 230.000 Nasabah
3 Agustus 2020 15:43 WIB

ADVERTISEMENT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau Bank BTN hingga Juni 2020, telah melakukan restrukturisasi kepada 230.000 nasabahnya yang terdiri berbagai segmen, terbanyak untuk nasabah KPR. Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan angka tersebut masih cukup baik sebab hanya mencakup seperlima dari total jumlah nasabah BTN.
ADVERTISEMENT
“Kondisi ini masih cukup baik karena dari perkiraan awal kita, Bank BTN kan memiliki nasabah sekitar 1,5 juta, itu kurang lebih kalau sekarang 230.000, masih di bawah seperlimanya. Masih di bawah 15 persen nasabah yang kami lakukan restrukturisasi. Jadi kondisi ini masih cukup baik,” ungkap Pahala dalam konferensi pers virtual, Senin (3/8).
Menurut Pahala, pihaknya masih memiliki ruang untuk kembali memberikan keringanan cicilan kredit terutama bagi nasabah yang pendapatannya mengalami penurunan karena terdampak pandemi COVID-19.
Meski demikian, Pahala melihat bahwa tren permohonan restrukturisasi mulai menurun hingga 50 persen. Selama bulan Juli misalnya, permohonan restrukturisasi sudah menurun 30 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“Artinya sudah jauh lebih sedikit yang membutuhkan restrukturisasi di bulan Juli dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Bulan Juli menurun 30 persen dibandingkan bulan Meli. Bulan April dan Mei itu puncaknya restrukturisasi yang kita lakukan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total restrukturisasi perbankan nasional hingga 13 Juli 2020 tercatat sebesar Rp 776,99 triliun. Restrukturisasi diberikan kepada 6,75 juta nasabah. Bila dirinci, restrukturisasi kredit dilakukan terhadap 5,43 juta nasabah UMKM sebesar Rp 328,68 triliun. Kemudian, restrukturisasi kredit juga dilakukan untuk nasabah non UMKM sebanyak 1,32 juta nasabah sebesar Rp 448,32 triliun.
Kemudian, perusahaan pembiayaan (multifinance) melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 148,7 triliun per 21 Juli 2020. Restrukturisasi dilakukan untuk 4,04 juta kontrak. Lalu, sebanyak 4,69 juta kontrak yang mengajukan restrukturisasi. OJK saat ini sedang memproses 372 ribu kontrak untuk restrukturisasi.
Diketahui, aturan restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid ini berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT