Peradi Buka Suara soal Fee Pengacara Disebut Jadi Modus Pencucian Uang

24 April 2022 12:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Edler von Rabenstein/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Edler von Rabenstein/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Modus pencucian uang kini dinilai semakin beragam, termasuk yang dilakukan oleh para afiliator investasi bodong binary option, yang kini sudah mendekam di penjara.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Aktor Ichal Muhammad membongkar cara para afiliator mencuci uang dari hasil investasi bodong. Salah satunya dengan modus pembayaran fee pengacara.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, membantah praktik tersebut. Dia mengeklaim hal itu belum pernah terjadi di Indonesia.
"Secara teoritis bisa terjadi, tapi saya sampai sekarang belum bisa membuktikan kasus seperti itu," ujarnya saat dihubungi kumparan, Minggu (24/4).
Otto mengatakan biaya jasa pengacara (lawyer fee) tidak diatur di Indonesia. Pengacara yang menerima biaya dari pihak yang menyewa jasanya tidak bisa dianggap sebagai praktik pencucian uang, kecuali praktik tersebut bisa dibuktikan oleh penyidik.
"Misalnya saya terima fee berapa pun jumlahnya, itu pembayaran yang sah. Apakah sengaja dicuci, tergantung pengawasan para penyidik," katanya.
Ilustrasi menggunakan aplikasi trading binary option. Foto: Ken stocker/Shutterstock
Otto menyebut menerima uang termasuk sah sesuai lingkup kerja yang dilakukannya. Peradi memiliki komisi pengawas sehingga jika praktik itu melanggar akan diberi sanksi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Otto juga mengaku belum pernah menemukan kasus pencucian uang melalui lawyer fee di luar negeri hingga saat ini. Ia mengimbau pengacara advokat untuk tidak melakukan pencucian uang.
Sebelumnya, Ichal menuturkan modus pencucian uang yang dilakukan para afiliator adalah dengan cara pembayaran jasa pengacara.
Menurut dia modus itu tidak dapat dideteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga dianggap menguntungkan pihak afiliator tersebut.
"Fee lawyer paling enggak bisa dideteksi oleh PPATK, karena jasa. Enggak bisa dideteksi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena enggak ada ukurannya. Misal aku kena TPPU, Kak Feni Rose lawyer aku, aku kasih 100 M (dianggap) sebagai jasa," katanya.