Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Peraih Nobel & Pendiri Bank Grameen Bangladesh, Muhammad Yunus, Dihukum Penjara
2 Januari 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada peraih Nobel , Muhammad Yunus karena telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan pada Senin (1/1) kemarin. Yunus juga dikenal sebagai pendiri Grameen Bank, perusahaan pembiayaan mikro di Bangladesh.
ADVERTISEMENT
Mengutip Reuters, Selasa (2/1) mulanya Yunus (83) dan Bank Grameen memenangkan hadiah perdamaian tahun 2006. Kemenangannya itu ia raih atas upaya membebaskan jutaan orang dari kemiskinan melalui pemberian pinjaman kecil di bawah USD 100.
"Namun Perdana Menteri Sheikh Hasina menuduhnya menghisap darah orang miskin," tulis laporan Reuters.
Di sisi lain, para pendukung Yunus menuduh pemerintah Bangladesh memiliki unsur politis atas hukuman tersebut. Pasalnya, Yunus sempat memiliki ide untuk mendirikan partai politik menyaingi Liga Awami yang dipimpin Hasina.
“Putusan terhadap saya ini bertentangan dengan semua preseden hukum dan logika. Saya menyerukan kepada rakyat Bangladesh untuk berbicara dalam satu suara melawan ketidakadilan dan mendukung demokrasi dan hak asasi manusia bagi setiap warga negara kami,” kata Yunus dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permohonan yang diajukan oleh terdakwa, pengadilan memberikan mereka jaminan sambil menunggu kemungkinan banding.
“Pengadilan mengabulkan jaminan Yunus dan karyawan Bank Grameen, memberi mereka waktu satu bulan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan,” kata Jaksa, Khurshid Alam Khan.
Pengacara Yunus, Abdullah Al Mamun mengatakan terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dan menggambarkan kasus tersebut bermotif politik dan bertujuan untuk melecehkan Yunus. Adapun, Yunus telah menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan korupsi.