Peran Konsultan Pajak Bakal Diperluas hingga Perlindungan Hukum

Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak dinilai tak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan. Adapun RUU ini bertujuan sebagai payung hukum tertinggi bagi konsultan pajak di Indonesia.
Selama ini, pengaturan konsultan pajak masih berpayung hukum pada UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak. RUU Konsultan Pajak adalah penyempurnaan PMK tersebut, dengan penambahan persyaratan, hingga kewenangan, serta sanksi bagi konsultan pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, profesi konsultan pajak perlu diatur dengan UU tersendiri. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas konsultan pajak dan mengimbangi RUU KUP yang secara substansial akan banyak memperkuat peranan negara dalam hal perpajakan.
"Saya tegaskan kami tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Rabu (12/9).
Dia menegaskan, RUU Konsultan Pajak tersebut tidak membahas hal-hal teknis perpajakan, melainkan lebih menyangkut profesi.

Dalam draf RUU tersebut tertulis, peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.
Pasal 18 RUU itu juga menyebutkan, konsultan pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke Polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” katanya.
Namun, Misbakhun juga menegaskan, perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan. Sebab, akan ada badan kode etik yang menilai konsultan pajak.
"Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," tambahnya.
Hingga saat ini, RUU Konsultan Pajak sudah masuk dalam Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk selanjutnya dibahas di Komisi XI dan disahkan dalam Sidang Paripurna.
