Kumparan Logo

Perbanas: Nomor Telepon Jadi Data Pribadi Paling Riskan Dibobol

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penyalahgunaan data pribadi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyalahgunaan data pribadi. Foto: Shutter Stock

Keamanan data pribadi menjadi isu krusial di tengah maraknya digitalisasi layanan perbankan. Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani, menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum aware tentang keamanan data pribadi, termasuk keamanan nomor telepon.

"Kebanyakan gini, kita seringkali memberikan data kita bukan hanya yang berkaitan dengan keuangan. Misalnya kita jadi member di suatu pusat perbelanjaan. Setiap kali kita daftar member harus kasih KTP, harus kasih nomor telepon," ujar Aviliani kepada kumparan, Senin (25/10).

Menurut Aviliani, keamanan data pribadi seseorang bisa terancam bukan hanya karena dicuri saja, melainkan di beberapa kesempatan masyarakat bahkan secara langsung memberikan data pribadi ke pihak-pihak lain. Contoh yang paling sering adalah nomor telepon.

Padahal menurut Aviliani, di era serba digital ini, nomor telepon merupakan data yang paling sensitif. “Kita buka aplikasi kan adanya di handphone. Kalau ada OTP masuknya ke nomer telepon,” ujarnya.

Pengamat ekonomi, Aviliani. Foto: Joseph Pradipta/kumparan

Untuk itu, keamanan data pribadi khususnya nomor telepon bukan saja menjadi tanggung jawab sektor keuangan, tapi juga tanggung jawab perusahaan-perusahaan yang bahkan tidak berhubungan dengan sistem pembayaran namun memerlukan data berupa nomor telepon.

"Perusahaan telekomunikasi yang tidak berhubungan dengan uang tapi karena nomor telepon itu sering digunakan bank sebagai data akibatnya institusi itu harus jadi satu kesatuan," ujarnya.

Aviliani mengatakan keamanan nomor telepon masyarakat juga harus menjadi perhatian Kominfo. Sebab Kominfo merupakan kementerian yang berwenang untuk melakukan pemblokiran bila terjadi penyalahgunaan nomor telepon.

"Infrastruktur ada di sana, ada di Kominfo. Enggak hanya media sosial," ujarnya.