Perbandingan Formulasi UMP Pakai PP 36 2021 vs Permenaker 18 2022

28 November 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
APINDO menggandeng INTEGRITY Law Firm mengajukan gugatan uji materi soal Permenaker tentang Upah Minimum ke MA. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
APINDO menggandeng INTEGRITY Law Firm mengajukan gugatan uji materi soal Permenaker tentang Upah Minimum ke MA. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 digugat ke Mahkamah Agung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
ADVERTISEMENT
Apindo mengajukan uji materi Permenaker itu salah satunya karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, pengusaha juga menganggap Menteri Ketenagakerjaan tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas Presiden dalam mengatur upah minimum yang sudah ditetapkan pengaturannya di dalam PP Pengupahan.
Lantas, bagaimana perbandingan formulasi UMP memakai PP 36 2021 dengan Permenaker 18 2022?
Menaker Ida Ida Fauziyah usai menghadiri pertemuan ke-VI Employment Working Group Meeting (EWG) di Ayana Resort and Spa, Jimbaran, Bali, Senin (12/9/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
PP 36 2021 Tentang Pengupahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 2 Desember 2021, menjelaskan PP 36 2021 tidak hanya mengatur tentang upah minimum saja, tetapi juga ada aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha.
Dalam pelaksanannya, upah minimum tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
"Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota tidak semakin melebar," kata Ida Fauziyah.
Rumus perhitungan UMP memiliki berbagai variabel, yakni Upah Minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga.
Berikut rumus perhitungan UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021:
Screencapture rumus perhitungan UMP. Foto: wagepedia.kemnaker.go.id
Rata-rata konsumsi per kapita (t) = Rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Rata-rata jumlah ART (t) = Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
BA (t) = Acuan batas atas bagi upah minimum yang akan ditetapkan.
BB (t) = Acuan batas bawah bagi upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t+1) = Upah minimum yang akan ditetapkan.
UM (t) = Upah minimum tahun berjalan.
Max = Fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
PE (t) = Pertumbuhan Ekonomi Provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I,II, dan III tahun berjalan (dalam persen).
Inflasi (t) = Inflasi Provinsi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
ADVERTISEMENT
Berikut PP 36 2021 Tentang Pengupahan:

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang secara teknis administratif ditetapkan melalui Permenaker. Ia mengungkapkan Permenaker Nomor 18 tersebut salah satunya menjelaskan formula perhitungan UMP 2023.
Sejumlah buruh duduk menutup Jalan Medan Merdeka Selatan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan a (alpa)," kata Ida saat menjelaskan Permenaker 18 tentang Penetapan UMP 2023 secara virtual, Sabtu (19/11).
Ida menjelaskan yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan atau saat ini.
Sedangkan a adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai 0,30. Penentuan a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
ADVERTISEMENT
"Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut, bagi provinsi dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I sampai III di tahun berjalan dan kuartal IV tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal l sampai III di tahun sebelumnya dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya," terang Ida saat menjelaskan Permenaker 18 tentang Penetapan UMP 2023, Sabtu (19/11).
"Bagi kabupaten atau kota dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota kuartal I sampai dengan IV di tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota kuartal 1 sampai IV pada 2 tahun sebelumnya," tambahnya.
Data yang digunakan harus bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengatur kenaikan nilai upah minimum di 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)."
Berikut Permenaker Nomor 18 tahun 2022: