Perbandingan Tarif PPN di RI dengan Negara ASEAN dan OECD

16 November 2024 8:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Besaran tarif PPN 12 persen tersebut menjadi salah satu yang terbesar di antara negara-negara ASEAN.
ADVERTISEMENT
Kenaikan PPN ini dipertegas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan pada Jumat (15/11). Saat itu, Ia juga menjelaskan akan memberikan penjelasan lebih rinci kepada masyarakat terkait kebijakan PPN tersebut.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini," ungkapnya.
Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, tarif PPN di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di antara negara-negara di ASEAN. Selain Indonesia, Filipina juga tercatat memiliki besaran tarif PPN 12 persen. Selain itu ada Singapura dengan tarif pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) 9 persen.
Orchard Road. Foto: Pegipegi
Beberapa negara lain di ASEAN justru tercatat memiliki tarif PPN yang kecil. Timor Leste contohnya, negara tersebut hanya mematok pajak barang-barang impor dengan tarif 2,5 persen dan di bidang jasa dengan tarif PPN sebesar 5 persen. Sementara, Myanmar malahan tidak menerapkan PPN. Selain itu ada Thailand yang tercatat menurunkan tarif PPN menjadi 7 persen dari 10 persen sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Besaran tarif PPN Indonesia juga tidak hanya menjadi salah satu yang terbesar di ASEAN, kumparan menemukan tarif PPN 12 persen juga lebih tinggi dari beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan yang hanya mematok besaran tarif PPN 10 persen, Australia dengan 10 persen, Swiss dengan 7,7 persen dan Kanada dengan 5 persen.
Walau begitu Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12 persen mulai tahun depan termasuk lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Pada 31 Desember 2022, OECD meriis rata-rata tarif PPN sebesar 19,2 persen.
"Rata-rata tarif standar PPN/GST di OECD adalah 19,2 persen per 31 Desember 2022," tulis OECD dalam laporan Tren Pajak Konsumsi 2022.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar tarif PPN negara lain berdasarkan data OECD tahun 2022.
Australia: 10 persen
Austria: 20 persen
Belgia: 21 persen
Kanada: 5 persen
Chile: 19 persen
Kolombia: 19 persen
Costa Rica: 13 persen
Czech Republic: 21 persen
Denmark: 25 persen
Estonia: 20 persen
Finlandia: 24 persen
Prancis: 20 persen
Jerman: 19 persen
Greece: 24 persen
Hungaria: 27 persen
Islandia: 24 persen
Irlandia: 23 persen
Israel: 17 persen
Italia: 22 persen
Japan: 10 persen
Korea Selatan: 10 persen
Latvia: 21 persen
Lithuania: 21 persen
Luksemburg: 17 persen
Mexico: 16 persen
Netherlands: 21 persen
New Zealand: 15 persen
Norway: 25 persen
Poland: 23 persen
Portugal: 23 persen
Slovak Republic: 20 persen
Slovenia: 22 persen
ADVERTISEMENT
Spanyol: 21 persen
Swedia: 25 persen
Swiss: 7,7 persen
Turkiye:18 persen
Inggris: 20 persen