Percepat Inovasi Teknologi Keuangan, OJK Luncurkan Infinity 2.0

24 April 2025 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan OJK Infinity 2.0 sebagai langkah strategis dalam mendorong percepatan inovasi teknologi di sektor keuangan digital.
ADVERTISEMENT
Pusat Inovasi OJK ini bukanlah hal baru. Sejak didirikan pada 20 Agustus 2018, OJK Infinity telah menjadi wadah bagi para pelaku dan inovator teknologi keuangan untuk melakukan uji coba dan pengembangan produk berbasis digital. Kini, melalui versi 2.0, OJK memperluas peran dan pendekatan lembaga ini dengan mengedepankan sinergi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Dalam rangka mengakselerasi inovasi teknologi dan transformasi digital di sektor keuangan, OJK melakukan revitalisasi OJK Infinity 2.0, dengan semangat, pendekatan, dan program kerja baru yang lebih strategis, adaptif, dan berbasis kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital OJK, Hasan Fawzi, dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Pendekatan kolaboratif ini diwujudkan melalui konsep Pentahelix, yang melibatkan lima elemen utama yakni regulator, pelaku bisnis, akademisi, media, dan masyarakat. Melalui sinergi antarelemen ini, OJK berharap tercipta ekosistem keuangan digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan.
OJK Infinity 2.0 menerapkan pendekatan Pentahelix Concept, yang menekankan pada sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama, yakni Pemerintah dan Regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, Pelaku Bisnis (ITSK, Asosiasi, dan Lembaga Jasa Keuangan) sebagai inovator dan penggerak pasar.
"Selain itu ada akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, Media sebagai saluran diseminasi informasi untuk membangun literasi publik, serta Masyarakat/Konsumen sebagai pengguna dan penerima manfaat,” jelas Hasan.
Tak hanya menjadi wadah uji coba teknologi keuangan melalui sandbox, OJK Infinity 2.0 juga dirancang sebagai pusat pertukaran ide, pengembangan riset, dan pembentukan kebijakan yang inklusif. OJK mengambil inisiatif untuk mengembangkan Pusat Inovasi OJK, yang tidak hanya menjadi pelengkap dari Sandbox, tetapi juga diharapkan menjadi motor penggerak pengembangan ITSK di Indonesia.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Di samping peluncuran pusat inovasi baru, OJK juga memperkenalkan sejumlah program strategis yang akan dijalankan sepanjang 2025. Di antaranya adalah pengembangan skema pendanaan industri kreatif berbasis teknologi Web3 untuk subsektor seperti game, musik, film, dan animasi, hasil kerja sama dengan Kemenparekraf.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kompetisi Infinity Hackathon bertema pengembangan blockchain bersama Asosiasi Blockchain Indonesia, serta program digitalisasi industri sapi perah yang menggandeng ILO dan Pemerintah Swiss.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan buletin edisi perdana bertajuk Beyond Infinity yang akan menjadi sarana komunikasi dan publikasi lembaga tersebut. Untuk edisi perdana, OJK memilih tema keamanan siber sebagai topik utama, seiring meningkatnya risiko serangan digital di sektor keuangan.
“Topik yang sangat penting dan relevan untuk terus kita kedepankan di tengah-tengah semakin meningkatnya ancaman dan serangan siber di sektor keuangan,” ujar Hasan.
Sejalan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini mengemban mandat baru untuk mengatur dan mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk aset digital dan kripto. Implementasi dari mandat ini diwujudkan dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT