Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Percepat Pembangunan Depo LRT, Pemerintah Libatkan Pengadilan
20 Februari 2019 19:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR /BPN) akan merampungkan pembebasan lahan Depo Light Rail Transit (LRT) Jabodebek antara Maret hingga April 2019. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian ATR , Arie Yuriwin menyampaikan nantinya pemerintah akan menggunakan sistem konsinyasi jika memang hal tersebut dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
"Nah itu para sebagian besar (warga) menolak untuk diinventarisasi, identifikasi dan juga membuat surat penolakan. Nah tentunya yang seperti itu kalau mereka tidak setuju dan sebagainya itu potensi untuk kita konsinyasi," katanya usai pembahasan LRT di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).
Konsinyasi merupakan penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran utang/ganti rugi. Konsinyasi pembebasan lahan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dengan konsinyasi, waktu pembebasan lahan menjadi lebih pasti.
Kata Arie, saat in ada sekitar 238 kepala keluarga (kk) yang masih dalam proses penghitungan lahan.
Nantinya lembaga yang ditunjuk untuk menghitung besaran nilai kompensasi setiap kk adalah Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
ADVERTISEMENT
"Enggak tahu kan appraisal nilainya, appraisal yang menilai nanti KJPP appraisal yang menilai. Nilainya kita musyawarahkan kalau mereka enggak mau ya kita konsinyasi (pengadilan)," sambungnya.
Adapun luasan tanah yang rencananya dibutuhkan untuk membangun Depo LRT tersebut mencapai 10,5 hektare (ha). Keberadaan depo sangat vital karena berfungsi sebagai tempat menyimpan dan melakukan perawatan rutin kereta api. Di sini juga dilakukan perbaikan ringan, serta pemeriksaan harian dan periodik.
Arie pun berharap pembebasan lahan ini dapat rampung pada Maret-April 2019. Sebab, pihaknya masih harus negosiasi kepada warga yang ngotot meminta nilai kompenasasi sekitar Rp 6 juta per meter persegi (m2) untuk luas tanah dan bangunan. Padahal, mereka mayoritas tinggal di lahan milik negara.
ADVERTISEMENT
"Enggak bisa minta nilainya sendiri karena nilai itu ditentukan oleh penilai KJPP," tuturnya.